JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pandangan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan berhasil hanya dengan mengandalkan perangkat hukum dan penegakan hukum. Menurutnya, masalah utama terletak pada lemahnya kesadaran etika dan moral masyarakat. Hal ini disampaikannya saat meresmikan Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Ahad (19/7/2026).
“Persoalannya bukan ketiadaan norma-norma hukum, bukan ketiadaan lembaga-lembaga penegak hukumnya. Yang tidak ada adalah kesadaran etika, kesadaran moral,” ujarnya.
Yusril menekankan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki instrumen pemberantasan korupsi yang relatif lengkap. Selain berbagai undang-undang, pemerintah juga telah membentuk lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, berbagai perangkat tersebut belum mampu menghentikan praktik korupsi yang terus berulang.
Ia mengaku pengalaman panjangnya berkecimpung di bidang hukum, termasuk terlibat dalam penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan, membuatnya sampai pada kesimpulan bahwa penegakan hukum semata tidak cukup menghapus korupsi.
“Ratusan undang-undang saya buat. Berbagai lembaga saya ikut ciptakan, memperluas kewenangan penyidikan, membentuk KPK, membentuk pengadilan tipikor. Tapi mengapa korupsi sampai hari ini tidak kunjung dapat kita berantas? Malah makin menjadi-jadi,” ujarnya.
Menurut Yusril, fondasi utama sebuah negara yang bersih bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga etika yang bertumpu pada nilai-nilai agama. Ia menilai konstitusi dan regulasi tidak akan efektif jika tidak ditopang oleh kesadaran moral masyarakat.
“Undang-Undang Dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, apa pun yang kita bikin tidak ada artinya kalau negara itu tidak dibangun di atas fondasi etik yang harus dibangun berdasarkan keyakinan agama-agama yang hidup dan berkembang di tanah air kita ini,” kata Yusril.
Pembangunan Budaya Antikorupsi
Yusril berpandangan bahwa pembangunan budaya antikorupsi harus dimulai dari pendidikan karakter sejak usia dini. Ia menilai perubahan tidak dapat dicapai dalam waktu singkat, melainkan membutuhkan proses lintas generasi.
“Kalau ditanya pada saya sekarang, apakah kita membangun negara dengan kepastian hukum dan keadilan tanpa korupsi, tanpa manipulasi, tanpa suap-menyuap itu bisa selesai dalam waktu singkat? Saya pesimis. Saya mengatakan mungkin perlu satu dua generasi untuk menanamkan persoalan ini,” ujarnya.
Ia berharap sekolah-sekolah mampu menjadi tempat pembentukan karakter yang menanamkan etika dan integritas sejak dini. Dengan demikian, generasi mendatang menaati hukum bukan semata-mata karena takut terhadap aparat penegak hukum atau ancaman sanksi, tetapi karena dorongan hati nurani.
“Di sekolah-sekolah kita harus memberikan pengajaran etika yang kokoh agar lahir generasi masa depan yang patuh kepada etika dan hukum, bukan karena takut kepada polisi, jaksa, atau KPK, melainkan karena takut kepada hati nuraninya sendiri,” kata Yusril.
Pelajaran Dari Negara Lain
Sejumlah negara justru mampu mempertahankan reputasi sebagai pemerintahan yang paling bersih di dunia. Keberhasilan mereka menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada beratnya hukuman atau banyaknya lembaga penegak hukum, tetapi juga ditopang budaya integritas, transparansi birokrasi, dan pendidikan karakter yang berlangsung secara konsisten selama puluhan tahun.
Berdasarkan Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang dirilis Transparency International, Denmark kembali menempati peringkat pertama sebagai negara dengan persepsi korupsi terendah di dunia dengan skor 89. Posisi berikutnya ditempati Finlandia (88), Singapura (84), Selandia Baru (81), dan Norwegia (81). Negara-negara tersebut secara konsisten berada di kelompok teratas dalam lebih dari satu dekade terakhir.
Keberhasilan Denmark tidak hanya ditopang oleh penegakan hukum yang tegas. Negara Nordik itu membangun sistem pemerintahan yang sangat transparan, pelayanan publik yang profesional, akses luas terhadap informasi publik, serta budaya sosial yang tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan jabatan. Tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi negara juga tergolong tinggi sehingga praktik suap maupun konflik kepentingan relatif mudah terdeteksi.
Finlandia memiliki karakteristik serupa. Pemerintahannya dikenal mengedepankan meritokrasi dalam birokrasi, pengawasan internal yang kuat, independensi lembaga peradilan, serta sistem pendidikan yang sejak dini menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap kepentingan publik. Integritas bukan hanya menjadi tuntutan hukum, tetapi telah menjadi bagian dari budaya masyarakat.
Singapura menjadi contoh menarik di Asia. Negara kota itu mengombinasikan penegakan hukum yang sangat tegas melalui Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), birokrasi yang efisien, sistem rekrutmen aparatur sipil berbasis kompetensi, serta remunerasi pejabat yang kompetitif untuk mengurangi insentif melakukan korupsi. Namun, pemerintah Singapura juga menanamkan nilai integritas melalui pendidikan dan budaya pelayanan publik sehingga pencegahan berjalan beriringan dengan penindakan. Pada CPI 2025, Singapura menjadi negara paling bersih di kawasan Asia-Pasifik sekaligus menempati posisi ketiga dunia.
Selandia Baru juga mempertahankan posisinya di kelompok negara paling bersih karena mengembangkan pemerintahan yang terbuka, akuntabilitas tinggi, kebebasan pers, serta mekanisme pengawasan yang efektif. Meski demikian, Transparency International mencatat beberapa negara yang selama ini dikenal sangat bersih, termasuk Selandia Baru, mulai mengalami penurunan skor dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa integritas publik harus terus dijaga dan tidak bisa dianggap sebagai sesuatu yang permanen.
Transparency International sendiri menegaskan bahwa negara-negara dengan skor terbaik umumnya memiliki sejumlah karakteristik yang sama, yakni lembaga peradilan yang independen, birokrasi profesional, transparansi anggaran, perlindungan terhadap media dan masyarakat sipil, serta kepemimpinan politik yang konsisten dalam menjaga integritas pemerintahan. Sebaliknya, pelemahan lembaga pengawas, menurunnya transparansi, dan meningkatnya intervensi politik terhadap penegakan hukum menjadi faktor yang menyebabkan skor berbagai negara mengalami penurunan.
Pengalaman negara-negara tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya persoalan membentuk lebih banyak undang-undang atau memperberat hukuman. Keberhasilannya sangat bergantung pada terbentuknya budaya integritas yang ditanamkan sejak usia dini melalui keluarga, sekolah, dan institusi publik. Dalam konteks itulah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengenai pentingnya membangun kesadaran etika dan moral menjadi relevan. Hukum dapat memberikan efek jera, tetapi budaya integritaslah yang membuat seseorang memilih untuk tidak melakukan korupsi bahkan ketika memiliki kesempatan.










