Penjelasan dan Analisis Terkait Pernyataan “Londo Ireng” oleh Presiden Prabowo Subianto
Pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai istilah “londo ireng” saat menanggapi kritik dari pengamat hingga wartawan, mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak. Istilah tersebut diucapkan dalam pidato yang disampaikan pada peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Kamis malam (23/7). Pernyataan ini dinilai memiliki dampak signifikan terhadap cara komunikasi yang digunakan oleh pemerintahan selama masa kepemimpinan Prabowo.
Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Ahmad Jilul Qurani Farid, menyampaikan bahwa masalah utama bukanlah boleh atau tidaknya istilah tersebut digunakan, melainkan bagaimana penggunaannya memengaruhi kualitas demokrasi. Menurutnya, label yang merendahkan terhadap kelompok pengkritik dapat mengalihkan fokus publik dari substansi kritik menjadi sekadar mempertanyakan motivasi pihak-pihak yang menyampaikan kritik.
Kondisi ini, menurut Jilul, bisa mempersempit ruang partisipasi masyarakat yang merupakan salah satu fondasi utama akuntabilitas dalam pemerintahan. Ia menekankan bahwa kritik adalah oksigen demokrasi, bukan pengkhianatan. Ketika kepala negara secara berulang kali melabeli wartawan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil sebagai “londo ireng” atau “antek asing”, yang terjadi bukan lagi adu gagasan, melainkan upaya mendelegitimasi pengawasan publik secara sistematis.
Tindakan yang Dilakukan oleh Presiden Prabowo
Jilul mencatat sedikitnya tujuh kesempatan sejak Prabowo menjabat sebagai presiden pada Oktober 2024 yang memuat pelabelan negatif, makian politik, maupun tudingan bernada stigmatis kepada kelompok masyarakat yang menyampaikan kritik. Rangkaian pernyataan tersebut dimulai dari penyebutan “antek asing” dalam HUT Partai Gerindra pada 15 Februari 2025 dan pembekalan guru Sekolah Rakyat pada 22 Agustus 2025. Selain itu, Prabowo juga pernah mempertanyakan apakah massa aksi penolak UU TNI “murni atau ada yang bayar” saat kegiatan di Hambalang pada 6 April 2025.
Selain itu, ia juga menyebutkan pernyataan mengenai adanya “kekuatan asing” yang disebut memecah belah bangsa dalam peringatan Hari Lahir Pancasila pada 2 Juni 2025, tudingan “makar dan terorisme” saat demonstrasi Agustus 2025, ucapan “siapa yang bayar demo, saya tahu” ketika PENAS XVII di Gorontalo pada 24 Juni 2026, hingga penggunaan istilah “londo ireng” dalam Harlah PKB pada 23 Juli 2026.
Perbedaan antara Sistem Militer dan Demokrasi
Jilul menegaskan bahwa prinsip negara demokrasi berbeda dengan struktur organisasi militer. Di lingkungan militer, kepatuhan menjadi doktrin utama, sementara dalam sistem demokrasi keberadaan pandangan yang berbeda justru menjadi mekanisme penting untuk menjaga agar kekuasaan tetap terkontrol. Ia menilai bahwa Presiden Prabowo harus memahami betul bahwa suara kritis dari warga, jurnalis, dan akademisi justru merupakan bentuk cinta pada tanah air yang paling nyata.
Pesan Penting dari Pernyataan Presiden
Jilul juga mengingatkan kembali pernyataan Prabowo saat berpidato di hadapan jajaran TNI, Polri, dan Kejaksaan di Lombok yang mengajak para pejabat melakukan introspeksi. “Pejabat harus introspeksi, bintangmu dan hidupmu dibiayai oleh uang rakyat.” Menurut Jilul, pesan tersebut seharusnya berlaku bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk Presiden beserta jajaran kabinetnya. Sebab, seluruh aktivitas pemerintahan dibiayai dari pajak masyarakat sehingga pejabat publik berkewajiban membuka diri terhadap kritik dan evaluasi dari warga negara.
Langkah Konkret yang Diharapkan
Ia menilai bahwa langkah konkret yang dapat dilakukan pemerintah adalah menghentikan kebiasaan membingkai kritik sebagai bagian dari kepentingan asing atau bentuk pengkhianatan terhadap negara. Sebaliknya, kritik terhadap kebijakan semestinya dijawab melalui argumentasi yang berbasis data, disertai evaluasi dan perbaikan kebijakan. Di sisi lain, ia meminta pemerintah membedakan secara tegas antara tindakan yang benar-benar mengancam negara dan dapat diproses melalui mekanisme hukum dengan kritik publik yang dijamin sebagai hak konstitusional warga negara.
Sekali lagi, kritik tak boleh dianggap sebagai kejahatan, tidak boleh direspons dengan stigma negatif, apalagi dipidanakan. Ini adalah prinsip dasar demokrasi yang harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pemerintah.












