Pria Ditangkap Saat Digerebek di Warkuk Ranau Selatan dengan 14 Paket Sabu


Penangkapan Seorang Pria Terkait Peredaran Narkoba di OKU Selatan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial K (47) ditangkap setelah kedapatan menyimpan 14 paket sabu dengan berat bruto 15,50 gram di rumahnya di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika. Tim Satresnarkoba Polres OKU Selatan yang dipimpin oleh IPTU Roby Fachrian, SH, bersama IPDA Trian Hardianto dan IPDA Yusuf Tri Wibowo MR, SH, MH, C.PHR, langsung melakukan penyelidikan intensif pada Kamis (23/7/2026).

Setelah memastikan identitas pelaku dan lokasi target operasi, petugas melakukan penggerebekan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 14 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 15,50 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu unit timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, satu dompet berwarna cokelat, satu kotak berwarna hitam, satu kaca pirex, serta satu sendok takar yang terbuat dari pipet.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial ARI yang berada di Kota Liwa, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga berada di atas tersangka.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH, SIK, MIK, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres OKU Selatan dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasoknya. “Kami berkomitmen penuh untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi masa depan generasi muda dan menjaga keamanan masyarakat di Kabupaten OKU Selatan,” ujar AKBP I Made Redi Hartana.

Ia juga menambahkan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan diterima secara profesional sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memerangi kejahatan narkotika. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres OKU Selatan. Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Proses Penangkapan dan Pengungkapan Kasus

Penangkapan tersangka dilakukan setelah tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan masyarakat. Proses penyelidikan dimulai dari pengumpulan informasi dan verifikasi kebenaran adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tertentu. Setelah yakin bahwa ada indikasi peredaran narkotika, tim langsung melakukan tindakan penggerebekan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Selain 14 paket sabu, ada juga alat-alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan peralatan lainnya. Semua barang bukti tersebut kemudian disita sebagai bukti dalam proses penyidikan.

Tersangka mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di luar wilayah OKU Selatan. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya terjadi di tingkat lokal, tetapi juga melibatkan jaringan yang lebih luas.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama dan memastikan bahwa jaringan peredaran narkotika tidak lagi beroperasi. Proses penyidikan akan terus dilakukan hingga semua fakta terungkap.

Upaya Pemberantasan Narkotika

Kepala Kepolisian Resor OKU Selatan menekankan pentingnya kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Menurutnya, sinergi antara dua pihak ini menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Laporan dari masyarakat akan direspons secara profesional dan cepat oleh pihak kepolisian.

Selain itu, Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkotika.

Tindakan Hukum yang Diterapkan

Tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini menyebutkan bahwa seseorang yang menyediakan atau mengedarkan narkotika akan dikenai hukuman pidana berat.

Ancaman hukuman yang bisa diterima tersangka sangat berat, termasuk hukuman penjara selama beberapa tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian sangat serius dalam menangani kasus-kasus narkotika.

Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlangsung hingga semua aspek kasus terungkap. Dengan adanya tindakan tegas, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku-pelaku lain yang ingin melakukan kejahatan serupa.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *