Kapolda Metro Jaya Pembicara Utama di Munas Ke-5 APSIFOR dan HIMPSI
JAKARTA, MediaAwas – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Moh. Fadil Imran menjadi Keynote Speaker (Pembicara Utama) dalam acara Musyawarah Nasional Ke-5 Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR), Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan Seminar Ilmiah Nasional Ke-12 dengan tema “Peran Psikologi Forensik dalam Investigasi Kriminal Berbasis Sains” di Gedung Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Depok, Jumat (10/03/2023).
Seminar diikuti oleh lebih kurang 100 peserta seminar dan turut hadir juga Ketua, Pengurus, dan Anggota APSIFOR HIMPSI, Dekan dan Pimpinan Fakultas Psikologi UI Para Guru Besar, Para Staf Pengajar Fakultas Psikologi, Para Civitas Akademika.
Kapolda menjelaskan tentang pengalaman empirik selama menjadi bagian dari anggota Polri dan latar belakang keilmuan yang dimiliki . Dia juga menjelaskan tugas pokok dan tanggung jawab Polri berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta hambatan dan tantangan Kepolisian dimasa depan.
Menurutnya, Polri menggolongkan kejahatan atas 4 (empat) kategori kejahatan yang selalu menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas Polri, yaitu: Kejahatan Konvensional, Kejahatan Transnasional, Kejahatan terhadap Kekayaan Negara, Kejahatan yang berdampak kontinjensi, Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
“Pada fakta empirisnya, tidak ada sebuah peristiwa kejahatan yang hanya disebabkan oleh satu faktor determinan. Kejahatan merupakan fakta empiris yang sangat kompleks,” ujar Irjen Fadil.
Ia juga menjelaskan, dalam konteks pedagogical, agar dapat mudah memahami dan menjelaskan kejahatan, maka sering kali pembahasan tentang kejahatan hanya terfokuskan pada satu atau dua disiplin ilmu saja. Sehingga berkembanglah berbagai disiplin ilmu yang berupaya menjelaskan kejahatan. Bukan hanya upaya untuk menjelaskan latar atau penyebab terjadinya kejahatan, akan tetapi membantu untuk mengidentifikasi dan menemu kenali pelaku kejahatan. (*)