Gugatan perebutan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, terus berlangsung di pengadilan. Dalam proses hukum ini, muncul dugaan bahwa Sarwendah diduga melakukan eksploitasi terhadap anaknya. Hal ini sempat disampaikan oleh pengacara Ruben Onsu dalam beberapa kesempatan.
Masalah eksploitasi anak diduga terjadi karena Sarwendah melibatkan anak saat melakukan siaran langsung atau live streaming di TikTok. Peristiwa ini menarik perhatian publik dan memicu diskusi mengenai batasan antara aktivitas keluarga di media sosial dan potensi eksploitasi terhadap anak.
Praktisi hukum Toni RM ikut memberikan komentar terkait isu ini. Menurutnya, jika benar salah satu alasan Ruben Onsu memperebutkan hak asuh anak adalah karena adanya eksploitasi, maka ia wajib membuktikan dalil tersebut di persidangan.
Menurut Toni RM, bukti tidak cukup hanya berdasarkan anggapan atau rekaman video yang melibatkan anak oleh Sarwendah saat live di media sosial. Harus ada keterangan dari saksi ahli yang dapat menjelaskan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur eksploitasi anak atau tidak dari sudut pandang hukum.
“Dalam gugatan hak asuh ini, jika salah satu alasannya adalah anak diajak live streaming yang dipahami sebagai eksploitasi, maka Ruben harus bisa menghadirkan ahli yang dapat menjelaskan apakah tindakan Sarwendah mengajak anak live streaming itu dikategorikan sebagai eksploitasi anak atau tidak,” ujar Toni RM.
Ia menegaskan bahwa penilaian akhir tetap berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan para pihak. Jika nantinya hakim menyimpulkan telah terjadi eksploitasi anak, temuan tersebut dapat ditindaklanjuti untuk menyeret Sarwendah ke ranah hukum pidana.
Toni menjelaskan bahwa dugaan eksploitasi anak berpotensi memiliki konsekuensi pidana jika terbukti memenuhi unsur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Menurutnya, Pasal 88 UU Perlindungan Anak mengatur tentang ancaman pidana bagi pihak yang terbukti melakukan eksploitasi terhadap anak.
“Jika memang itu disimpulkan sebagai eksploitasi anak, ada dampak hukumnya sebagaimana diatur di Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ada sanksi pidananya berupa hukuman penjara,” ungkapnya.
“Jika memang Sarwendah mengajak live anak ternyata dapat dikategorikan atau dikategorikan oleh ahli sebagai bagian dari eksploitasi anak,” tambahnya.
Hingga kini, gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu masih berproses di pengadilan. Saat ini, kasus ini masih dalam tahapan mediasi dan belum menghasilkan kesepakatan apa pun.












