Enam Anggota Polisi Gorontalo Dipecat Karena Pelanggaran Etik dan Disiplin
Enam anggota kepolisian di wilayah Gorontalo telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) akibat melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan disiplin. Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses evaluasi yang dilakukan oleh lembaga terkait.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo, Komisaris Besar Desmont Harjendro, menjelaskan bahwa keenam personel tersebut dipecat karena tindakan desersi dan tidak hadir tanpa alasan yang jelas. “Kasus ini berupa pelanggaran terhadap aturan kerja dan kedisiplinan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Para personel yang dipecat antara lain:
- Brigadir Nelpon Ilyas, anggota Polres Pohuwato
- Brigadir Satu Fransiscus Xaverius Reza Winarso, anggota Polres Pohuwato
- Brigadir Dua Einstein Hans Anthonie, anggota Polres Pohuwato
- Brigadir Dua Akriyanto F. Bagu, anggota Dit Samapta Polda Gorontalo
- Brigadi Dua Iswanto Abas, anggota Dit Samapta Polda Gorontalo
- Brigadir Alwin Adeputra Lihawa, anggota Dit Tahti Polda Gorontalo
Pemecatan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Kapolda Gorontalo yang dikeluarkan pada 30 September 2025. Selain itu, keputusan tersebut juga telah diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Desmont menyatakan bahwa keputusan pemecatan merupakan langkah yang sangat berat untuk diambil. Namun, ia menekankan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan kedisiplinan institusi. “Ini dilakukan demi menjaga nama baik organisasi dan memberikan contoh bagi seluruh personel lainnya,” tambahnya.
Menurut Desmont, kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota polisi di Gorontalo. Ia berharap semua pihak dapat belajar dari kasus ini dan lebih mematuhi aturan serta menjunjung nilai-nilai profesionalisme dalam menjalankan tugas masing-masing.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap kinerja anggota agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa depan. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap anggota memiliki kesadaran penuh akan tanggung jawab dan kewajiban mereka sebagai aparat hukum.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan menjaga marwah serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.










