Daerah  

Polda Gorontalo Larang Kendaraan Pribadi Gunakan Sirene dan Strobo


Penggunaan Sirene dan Lampu Strobo pada Kendaraan Pribadi Dilarang Keras

Penggunaan sirene dan lampu strobo pada kendaraan pribadi tidak diperbolehkan dalam aturan lalu lintas. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Lukman Cahyono. Penegasan tersebut disampaikan dalam acara di Gorontalo, Jumat, sebagai bentuk peringatan bagi masyarakat.

Menurut Lukman, penggunaan alat-alat tersebut pada kendaraan pribadi melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut, Pasal 134 menyebutkan bahwa hanya tujuh kategori kendaraan yang diperkenankan menggunakan sirene dan lampu strobo. Berikut adalah tujuh kategori tersebut:

  • Mobil pemadam kebakaran
  • Ambulans yang membawa orang sakit
  • Kendaraan pertolongan kecelakaan
  • Kendaraan pimpinan lembaga negara
  • Kendaraan pimpinan tamu negara asing
  • Kendaraan pengantar jenazah
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas

Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Penggunaan alat tersebut pada kendaraan pribadi dapat mengganggu pengemudi lain dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Oleh karena itu, Polda Gorontalo akan memberikan tindakan tegas kepada pelanggar aturan ini, termasuk tilang.

Selain itu, Lukman juga menjelaskan bahwa penggunaan lampu strobo pada kendaraan kepolisian telah dievaluasi dengan pemasangan riben sebesar 20 persen. Tujuan dari pemasangan ini adalah untuk mengurangi gangguan terhadap pengendara lain, sehingga tetap mempertahankan fungsi alat tersebut tanpa menyebabkan bahaya.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan kendaraan yang melanggar aturan. Jika menemukan kendaraan pribadi atau instansi yang tidak termasuk dalam kategori prioritas namun menggunakan sirene dan lampu strobo, segera laporkan kepada pihak berwenang. Langkah ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan menjaga keamanan bersama.

Dengan adanya penegakan aturan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas. Dengan demikian, keamanan dan kenyamanan dalam berkendara dapat tercapai secara bersama-sama.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *