mediaawas.com.CO.ID, JAKARTA — Kasus hukum yang menjerat mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar belum pungkas. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih akan mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepemilikan uang Rp915 miliar dan 51 Kg emas yang ditimbun Zarof di rumahnya.
Salah satu objek penyelidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam kasus pencucian uang Zarof tersebut menyangkut soal skandal pengurusan perkara keperdataan antara Sugar Group dan Marubeni Corporation.
Pekan lalu, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara terhadap Zarof terkait permufakatan jahat suap-gratifikasi untuk vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur oleh PN Surabaya, Jawa Timur 2024. Hakim PN Tipikor Jakarta juga memutuskan untuk menyita aset berupa uang tunai sebesar Rp915 miliar dan emas seberat 51 Kg yang ditemukan penyidik Jampidsus di rumah Zarof.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, dalam putusan hakim disebutkan bahwa uang dan emas yang ditimbun Zarof tidak dapat dibuktikan sumber perolehannya secara resmi. Uang tunai sebesar Rp 915 miliar serta emas seberat 51 kg tersebut juga digunakan sebagai barang bukti dalam penyidikan lanjutan terhadap Zarof terkait dengan TPPU.
“Terkait dengan tindak pidana pencucian uang ZR, sampai sekarang masih terus berlanjut prosesnya. Bagaimana perkembangannya, kita tunggu hasil penyidikan,” kata Harli, Senin (23/6/2025).
Penyidik Jampidsus menetapkan Zarof sebagai tersangka TPPU sejak 10 April 2025 lalu. Selain menyita uang hampir Rp1 triliun dan emas puluhan kilogram, penyidik Jampidsus dalam penyidikan TPPU itu, juga menyita setidaknya delapan aset rumah milik mantan kepala badan diklat hukum dan peradilan di MA 2012-2022 tersebut. Termasuk kata Harli, melakukan pemblokiran terhadap akun-akun rekening, dan aset-aset milik keluarga Zarof lainnya.
“Karena dalam hal ini penyidik sudah meyakini adanya nexus (perbuatan) dengan aset-aset yang dimiliki oleh ZR ini,” kata Harli.
Berkenaan dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan, Zarof pernah mengakui bahwa uang yang ditimbun di rumahnya berasal dari salah satunya adalah pengurusan perkara antara Marubeni Corporation dan Sugar Group. Pada saat itu, dia menerima uang sebesar Rp50 miliar dalam mengurus perkara keperdataan dua perusahaan perkebunan dan gula tersebut.
Terjemahan ke Bahasa Indonesia:
Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di rumah salah-satu pemilik Sugar Group itu di Jakarta. Menurut Harli, penyidik di Jampidsus sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak dari dua perusahaan tersebut.
“Jadi kita tunggu perkembangan penyidikan terkait dengan TPPU ZR ini. Karena penyidik hingga saat ini, masih terus menggali keterangan-keterangan supaya unsur-unsur penjeratan pasal dalam pemberkasan TPPU ini bisa terpenuhi,” ujar Harli.