JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim menyerukan transparansi dari pemerintah terkait informasi penangkapan seorang warga Palestina oleh aparat hukum di Indonesia. Meskipun informasi yang tersedia masih sangat terbatas dan belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang, ia menyebut berita ini cukup mengejutkan dan memicu banyak pertanyaan atau spekulasi.
“Pada prinsipnya, atas nama Majelis Ulama Indonesia saya menghormati kewenangan aparat penegak hukum Indonesia dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta komitmen internasional yang dimiliki Indonesia. Akan tetapi, dalam setiap proses penegakan hukum, prinsip due process of law, penghormatan terhadap hak asasi manusia, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan haruslah tetap menjadi landasan utama,” ujar Sudarnoto.
Menurut Sudarnoto, ada kabar bahwa aktivis Palestina ditangkap oleh aparat Indonesia atas permintaan Interpol. Meski belum ada konfirmasi resmi, ia menekankan pentingnya proses hukum yang dilakukan secara terbuka, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta memberikan jaminan atas hak-hak yang bersangkutan untuk memperoleh pendampingan hukum, akses kepada perwakilan yang berwenang, dan perlindungan hukum yang memadai.
Ia juga berharap pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap dimensi kemanusiaan dan politik internasional dalam kasus ini. Indonesia sejak awal berdiri telah menempatkan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Komitmen konstitusional tersebut hendaknya tetap menjadi pertimbangan penting dalam setiap kebijakan yang menyangkut warga Palestina. Jika terdapat kemungkinan pemindahan yang bersangkutan ke negara lain, pemerintah perlu memastikan bahwa langkah tersebut tidak berujung pada situasi yang dapat membahayakan keselamatan, hak-hak dasar, maupun martabat kemanusiaan yang bersangkutan.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi bagian dari proses apa pun yang dapat berakibat pada penyerahan seseorang ke pihak yang berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keselamatan, kebebasan, atau hak-hak asasi manusianya. Prinsip perlindungan kemanusiaan, non-refoulement, serta penghormatan terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional hendaknya menjadi perhatian dalam setiap bentuk kerja sama antarnegara.
Di sisi lain, Sudarnoto menilai penting agar kasus ini tidak menimbulkan persepsi yang keliru, baik di dalam maupun di luar negeri, seolah-olah Indonesia sedang mengurangi komitmennya terhadap perjuangan rakyat Palestina. Ia menegaskan bahwa Indonesia selama ini dikenal sebagai salah satu negara yang paling konsisten membela hak-hak rakyat Palestina, baik melalui diplomasi politik, bantuan kemanusiaan, maupun dukungan di berbagai forum internasional.
Reputasi dan konsistensi tersebut perlu terus dijaga. Ia juga memahami adanya kekhawatiran dari sebagian masyarakat bahwa kasus ini dapat menimbulkan rasa tidak aman di kalangan warga Palestina yang berada di Indonesia untuk tujuan pendidikan, kemanusiaan, diplomasi, maupun kegiatan lain yang sah menurut hukum.
Oleh karena itu, Sudarnoto mengatakan, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang memadai agar tidak berkembang persepsi bahwa warga Palestina yang berada di Indonesia akan menjadi sasaran tindakan yang tidak sejalan dengan semangat persahabatan dan dukungan Indonesia terhadap perjuangan bangsa Palestina. Ia mendorong pemerintah untuk memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai dasar hukum, mekanisme, serta jaminan perlindungan hak-hak yang diberikan dalam proses ini.
Keterbukaan informasi yang proporsional akan membantu menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah berkembangnya berbagai spekulasi yang dapat merugikan Indonesia maupun perjuangan Palestina. Atas nama MUI, Sudarnoto mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi persoalan ini secara tenang, bijaksana, dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap.
Pada saat yang sama, MUI akan terus mencermati perkembangan kasus ini serta berharap seluruh proses berjalan secara adil, transparan, menghormati hukum nasional, hukum internasional, serta nilai-nilai kemanusiaan yang selama ini menjadi prinsip dasar politik luar negeri Indonesia. Ia juga mendorong para Lawyers dan penggerak HAM baik di Indonesia maupun di luar negeri memberikan perhatian dan mendampingi Miqdad.
Sudarnoto menegaskan bahwa dirinya tetap meyakini dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina merupakan amanat konstitusi sekaligus amanat moral bangsa yang harus terus dijaga. Penegakan hukum dan kerja sama internasional harus dapat berjalan beriringan dengan komitmen Indonesia dalam membela keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Dengan adanya kasus penangkapan Miqdad dan dideportasi ke Siprus, tidak sedikitpun akan mengurangi komitmen masyarakat dan bangsa Indonesia untuk perjuangan kemerdekaan Palestina, Insya Allah.










