Peran Penting Satgas PKH dalam Pemulihan Aset dan Keuangan Negara
Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS., menyatakan bahwa seluruh jajaran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) layak dipertimbangkan untuk dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Hal ini dilakukan karena jasa luar biasa yang telah ditunjukkan dalam memulihkan keuangan negara, mengembalikan aset negara, serta memperkuat penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam.
Menurut Fawer Sihite, keberhasilan Satgas PKH merupakan salah satu capaian paling monumental dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Melalui kerja yang terintegrasi dan lintas lembaga, Satgas PKH berhasil memulihkan penerimaan negara, menyelamatkan aset-aset strategis, serta mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan dalam skala yang sangat besar.
“Negara harus memberikan penghormatan kepada setiap insan yang mengabdikan dirinya demi kepentingan bangsa. Kami menilai seluruh jajaran Satgas PKH telah menunjukkan dedikasi, integritas, keberanian, dan profesionalisme yang luar biasa dalam memulihkan keuangan serta aset negara. Atas jasa tersebut, mereka layak dipertimbangkan untuk dianugerahi Bintang Mahaputera sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009,” ujar Relawan Pendukung Prabowo ini.
Memenuhi Semangat UU Nomor 20 Tahun 2009
Fawer menjelaskan bahwa pemberian Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Undang-undang tersebut mengatur bahwa penerima Bintang Mahaputera harus memenuhi persyaratan umum, antara lain warga negara Indonesia, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa besar serta setia kepada bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Selain itu, kata mantan Pengurus Pusat GMKI ini, Bintang Mahaputera diberikan kepada mereka yang memiliki jasa luar biasa yang memberikan manfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara melalui pengabdian di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, maupun bidang lainnya yang diakui secara luas.
“Capaian Satgas PKH mencerminkan semangat tersebut, karena keberhasilannya memberikan manfaat nyata bagi negara melalui pemulihan aset, penyelamatan keuangan negara, dan penguatan supremasi hukum,”tegasnya.
Capaian Strategis Satgas PKH
Fawer menyampaikan, usulan ILAJ tersebut didasarkan pada berbagai capaian konkret Satgas PKH yang telah memberikan manfaat besar bagi negara. Berikut beberapa capaian utama:
-
Tahap pertama penyerahan barang rampasan negara pada 6 Oktober 2025. Satgas PKH berhasil menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara korupsi tata niaga timah dengan nilai sekitar Rp1,45 triliun. Itu meliputi 22 bidang tanah seluas 238.848 meter persegi; 1 unit gedung mess; Logam timah sebanyak 686.692,6 kilogram; 6 unit smelter; 195 unit alat pertambangan; serta 108 unit alat berat.
-
Enam smelter yang berhasil disita Satgas PKH memiliki nilai aset fantastis, yaitu:
- CV Venus Inti Perkasa Rp119,99 miliar
- PT Refined Bangka Tin Rp253,19 miliar
- PT Menara Cipta Mulia Rp67,53 miliar
- PT Stanindo Inti Perkasa Rp152,10 miliar
- PT Timindo Inter Nusa Rp331,81 miliar
- PT Sariwiguna Bina Sentosa Rp199,67 miliar
Penyerahan barang rampasan negara tersebut dilaksanakan di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan disaksikan langsung oleh bapak Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPKP, dan pimpinan lembaga negara lainnya.
-
Tahap kedua penyerahan uang pengganti perkara korupsi fasilitas ekspor CPO pada 20 Oktober 2025. Satgas PKH kembali mencatat prestasi penting dengan menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,26 triliun. Itu dari tiga perusahaan, yaitu Wilmar Group Rp11,88 triliun; Permata Hijau Group Rp186,43 miliar; dan Musim Mas Group sebesar Rp1,18 triliun.
-
Tahap ketiga penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara pada 24 Desember 2025. Satgas PKH kembali menyerahkan penerimaan negara dengan total sekitar Rp6,63 triliun. Itu terdiri dari denda administratif penggunaan kawasan hutan terhadap 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 1 perusahaan pertambangan nikel sebesar Rp2,34 triliun. Ada juga penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara ekspor CPO dan impor gula sebesar Rp4,28 triliun.
Selain aspek keuangan negara, Satgas PKH juga berhasil mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan seluas 893.002,38 hektare, yang merupakan aset strategis bangsa dengan nilai ekonomi, sosial, dan ekologis yang sangat besar.
Penyerahan tersebut dilakukan kepada Menteri Keuangan RI di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara dan perlindungan kekayaan negara.
Oleh karena itu, kata Fawer, secara keseluruhan, Satgas PKH berhasil melaksanakan penertiban dan pengamanan aset negara melalui penegakan hukum di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan.
Fawer menilai keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa Satgas PKH telah memberikan kontribusi nyata dalam mengembalikan hak negara, memperkuat kedaulatan negara atas sumber daya alam, dan menghadirkan manfaat yang luas bagi masyarakat Indonesia.
“Bintang Mahaputera merupakan bentuk penghormatan tertinggi negara kepada warga negara yang berjasa luar biasa. Atas dasar capaian yang telah ditunjukkan Satgas PKH dalam memulihkan keuangan negara, mengembalikan aset strategis, serta memperkuat penegakan hukum, kami berpendapat bahwa seluruh jajaran Satgas PKH patut dipertimbangkan untuk memperoleh tanda kehormatan tersebut melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009,”ujarnya.










