Kendaraan Listrik DKI Jakarta Rugi Rp 2 Triliun, Ini Penjelasan Mas Pram


Gubernur DKI Jakarta Jelaskan Alasan Kehilangan Pendapatan Pajak Kendaraan Listrik

Kendaraan listrik di Jakarta terbukti memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan pajak daerah. Dalam beberapa waktu terakhir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui mengalami kerugian sebesar Rp 2 triliun akibat pertumbuhan kendaraan listrik yang pesat. Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam berbagai kesempatan.

Menurutnya, angka tersebut muncul karena adanya rencana sebelumnya dari pemerintah pusat untuk mengenakan pajak terhadap kendaraan listrik. Namun, rencana tersebut kemudian dibatalkan, sehingga potensi penerimaan pajak yang seharusnya diperoleh tidak tercapai.

“Jadi kan kemarin sudah pernah ada keinginan untuk menerapkan penetapan pajak bagi kendaraan berlistrik. Kemudian kan dicabut kembali. Mungkin itu yang menyebabkan ada hitung-hitungan itu,” jelas Pramono saat ditemui di wilayah Sunter, Jakarta Utara.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah kendaraan listrik akan dikenai pajak atau tidak. Menurutnya, aturan tersebut sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Tetapi yang jelas bagi pemerintah DKI Jakarta tentunya aturan main yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sepenuhnya kita akan menjalankan. Mau ada atau tidak ya tergantung itu tadi (keputusan pemerintah pusat),” ujarnya.

Penjelasan Lusiana Herawati tentang Potensi Kerugian Pajak

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, juga memberikan penjelasan terkait besarnya potensi kerugian pajak akibat meningkatnya jumlah kendaraan listrik. Hingga triwulan II 2026, potensi penerimaan pajak yang tidak masuk diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 triliun.

Rinciannya, sekitar Rp 515 miliar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sekitar Rp 1,5 triliun dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta hingga triwulan kedua mencapai 33 persen, sehingga memengaruhi pendapatan dari dua jenis pajak tersebut.

“Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan TW 2 ini sudah 33 persen, Pak. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 unit kendaraan, sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 unit kendaraan,” terang Lusiana dalam konferensi pers.

Lusiana juga menyebutkan bahwa hingga Juni 2026, sekitar 63 persen mobil listrik di Indonesia berada di Jakarta. Selain itu, sebagian besar pemilik mobil listrik ternyata sudah memiliki kendaraan lain sebelumnya.

“Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta ini, karena ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia 63 persennya ada di Jakarta, Pak,” ujar Lusiana.

“Dan pemilik mobil listrik ini yang memiliki merupakan kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang ini kebijakan ini perlu kita mungkin dengan pemerintah pusat perlu kita tinjau kembali,” tambah dia.

Upaya Pemprov DKI dalam Memberikan Insentif Pajak

Meskipun demikian, Lusiana menegaskan bahwa Pemprov DKI tetap memberikan berbagai insentif perpajakan sebagai upaya meringankan beban masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi Jakarta.

Menurutnya, hingga 30 Juni 2026 nilai tax expenditure atau insentif pajak yang diberikan Pemprov DKI mencapai sekitar Rp 3,8 triliun.

“Jadi kalau kita total sebenarnya pendapatan kita kalau dengan memperhitungkan tax expenditure dari Rp 23,88 triliun ditambah Rp3,8 triliun ini adalah total penerimaannya Rp 27,76 triliun,” ujar Lusiana.

Dengan demikian, meskipun terjadi pengurangan pendapatan pajak akibat pertumbuhan kendaraan listrik, Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan dukungan kepada masyarakat melalui berbagai insentif perpajakan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *