Keluhan Warga Desa Jumbleng Terkait Program “Nyeplit”
Warga Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, mengeluhkan proses penyelesaian program pemecahan bidang tanah atau yang dikenal dengan istilah “nyeplit”. Masalah ini menarik perhatian serius dari Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, Atim Sawano. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap situasi yang dialami warga setempat.
Atim mengungkapkan bahwa beberapa warga mengaku telah menunggu selama sekitar dua tahun untuk mendapatkan sertifikat tanah mereka. Namun, meskipun biaya proses sudah dibayarkan hingga lunas, tidak ada kejelasan tentang status dan proses penerbitan sertifikat tersebut. Hal ini menurutnya sangat tidak adil dan harus segera diatasi.
“Saya sangat menyayangkan jika benar-benar ada warga yang menunggu selama dua tahun, sementara biaya sudah dibayarkan dan disebut sudah lunas. Ini harus ada kejelasan dari Pemdes Jumbleng, jangan sampai masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” tegas Atim saat berbicara kepada awak media pada Sabtu, 16 Agustus 2026.
Tantangan dalam Proses Pemecahan Bidang Tanah
Program “nyeplit” yang dilaksanakan di Desa Jumbleng bertujuan untuk memecah tanah-tanah besar menjadi bidang-bidang lebih kecil agar bisa diberikan kepada masyarakat. Namun, prosesnya ternyata tidak berjalan mulus. Banyak warga merasa bingung dengan prosedur yang rumit dan kurang transparan.
Beberapa poin penting yang muncul dari keluhan warga antara lain:
- Proses pengajuan sertifikat yang memakan waktu lama
- Tidak adanya komunikasi yang jelas dari pihak desa atau instansi terkait
- Biaya yang sudah dibayarkan tetapi tidak ada kejelasan hasilnya
Menurut Atim, hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui status kepegawaian dan kepemilikan tanah mereka. Selain itu, transparansi dari pemerintah desa sangat penting agar tidak ada kesan korupsi atau manipulasi data.
Peran Pemerintah Desa dan Instansi Terkait
Pemdes Jumbleng seharusnya menjadi mediator antara warga dan instansi pemerintah yang menangani masalah sertifikat tanah. Dalam hal ini, keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga sangat penting.
Atim menyarankan agar Pemdes Jumbleng segera memberikan jawaban resmi atas keluhan warga. Ia juga menyarankan agar ada pertemuan antara warga, pemerintah desa, dan pihak BPN untuk mencari solusi bersama.
Selain itu, Atim menekankan pentingnya koordinasi antara berbagai pihak agar tidak ada lagi warga yang merasa tertipu atau dibiarkan dalam ketidakpastian.
Rekomendasi untuk Masa Depan
Untuk mencegah terulangnya masalah serupa, Atim menyarankan beberapa langkah:
- Penyuluhan yang lebih intensif tentang proses pemecahan bidang tanah
- Peningkatan transparansi dalam pengelolaan data dan dana
- Penguatan sistem pengawasan dari pihak luar seperti LSM atau organisasi pers
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya dan merasa aman dalam proses pemecahan tanah.












