Daerah  

Eks Penyidik KPK Ungkap Hasto Bukan Aktor Tunggal dalam Kasus Harun Masiku



Jakarta, IDN Times –

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bukan satu-satunya aktor di balik kasus Harun Masiku. KPK didesak untuk membongkar peran aktor lain dalam kasus tersebut.

“Hasto bukanlah satu-satunya aktor dalam kasus ini. Dugaan perintangan penyidikan menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas, berusaha melindungi kepentingan tertentu dalam proses pergantian anggota dewan,” ujar Praswad dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).

“KPK harus berani menelusuri lebih dalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik di lingkungan partai politik, lembaga legislatif, maupun pihak-pihak lain yang mungkin berkepentingan. Kasus ini adalah ujian nyata bagi komitmen KPK dan penegak hukum lainnya untuk membersihkan sistem politik dari praktik korupsi dan upaya pelemahan hukum,” lanjutnya.

1. Praswad mengapresiasi KPK

Praswad mengapresiasi langkah Jaksa KPK yang menjatuhkan tuntutan tujuh tahun penjara dengan denda Rp600 juta atau subsider enam bulan kurungan. Apalagi tuntutan tersebut disusun dalam 1.300 halaman.

“Membuktikan, KPK benar-benar siap secara materiil untuk menerapkan prinsip

kesamaan di hadapan hukum

,” katanya.

Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Teriak Merdeka di Ruang Sidang

2. Hasto dituntut tujuh tahun penjara

Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan korupsi dan merintangi penyidikan KPK.

Hasto disebut tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.

3. Hasto didakwa korupsi dan menghalangi penyidikan

Hasto dituduh telah menghalangi penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel agar tidak terlacak setelah KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, untuk merendam ponsel milik Sekjen PDIP tersebut saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hasto Tak Akui Perbuatan Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *