Tersangka Pembubaran Ibadah Keagamaan di GKKD Rajabasa Terancam 5 Tahun Penjara
LAMPUNG, MediaAwas – Setelah pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang lalu, Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah merampungkan berkas perkara tersangka Wawan Kurniawan bin Rusdi (42 Th), dalam perkara Pembubaran Ibadah Jemaat GKKD di Jalan Soekarno Hatta Gg. Anggrek Rt.12 Kel. Rajabasa Jaya, Kec. Rajabasa, Bandar Lampung.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, berkas perkara Wawan Kurniawan telah dikirimkan kembali kepada Kejati Lampung setelah berkoordinasi dan melengkapi petunjuk dari kejaksaan.
“Iya, sudah dikirim kan lagi berkas perkara Wawan Kurniawan pada Hari Rabu (26/4), setelah berkoordinasi dan melengkapi petunjuk dari Kejaksaan, kepada Kejati Lampung,” Kata Hamid di Mapolda Lampung, Jumat (28/4).
Wawan Kurniawan, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 10 Maret 2023 yang lalu dan dilanjutkan penahanan pada tanggal 15 Maret 2023 di Polda Lampung.
Sampai saat ini, penyidik Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan sebanyak 23 orang saksi, dan penyitaan barang bukti termasuk pemeriksaan ahli dari berbagai bidang profesi. Bahkan dari Kementerian Agama RI.
Pengiriman berkas perkara dengan Nomor Surat : B/466/IV/RES.1.24./2023/DITRESKRIMUM, tanggal 26 April 2023, yang terdiri dari 518 lembar halaman ini dirampungkan penyidik Polda Lampung yang juga terus berkoordinasi dengan Kejati Lampung, berdasarkan petunjuk Jaksa Peneliti sehingga dapat dikirimkan kembali ke Kejati Lampung.
“Bahwa telah dilakukan pengiriman kedua kalinya kepada Kejati Lampung untuk dilakukan penelitian setelah dilakukan pelengkapan Berkas Perkaranya sesuai petunjuk Jaksa,” ucap Wadirreskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri.
Berkas Perkara tersangka Wawan Kurniawan dengan persangkaan dugaan perbuatan tindak pidana barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan atau kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan atau upacara keagamaan yang diizinkan dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, dan atau memaksa masuk ke dalam ruangan dengan mengeluarkan ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a huruf a KUHP dan atau pasal 175 KUHP dan atau pasal 167 KUHP. Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun. (*)