Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Amankan Buronan Pembunuhan Berencana di Batu Bintang


 

PAMEKASAN, Media Awas. Com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil menangkap HY (30), Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana pembunuhan berencana di Desa Batu Bintang. HY ditangkap pada Rabu, 1 Oktober 2026 di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember setelah buron selama hampir 5 tahun.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menjelaskan penangkapan ini merupakan penuntasan perkara lama dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/117/III/2022

“Perlu rekan-rekan ketahui, terhadap perkara ini sebelumnya sudah ada dua tersangka atas nama HM dan SL. Untuk saudara HM sudah mendapatkan vonis hukuman seumur hidup, sementara SL sudah meninggal dunia karena sakit,” ujar Yoyok, Kamis (8/10/2026).

Peristiwa berdarah itu terjadi pada awal Maret 2022 di Jalan Raya Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar. Saat itu ketiga pelaku sempat mencari korban MT (warga Batubintang) namun tidak ditemukan.

Ketika para pelaku kembali dan duduk di depan rumah, korban melintas bersama istrinya dengan mengendarai motor Honda Vario hijau Nopol M 4103 CN. Ketiga pelaku langsung mengejar.

“HM dan SL menggunakan mobil pick up warna hitam Nopol D 8344 DG, sedangkan HY menggunakan sepeda motor. Korban ditabrak hingga terjatuh,” jelas Yoyok.

Setelah terjatuh, HM langsung membacok leher korban dengan celurit sepanjang 58 cm. Disusul HY yang membacok lengan kanan dan perut korban hingga meninggal dunia di lokasi.

Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa tidak terima karena bakal calon tersangka didiskualifikasi dalam pemilihan Kepala Desa Batubintang tahun 2022.

Fakta baru terungkap, pelaku SL yang menjadi perencana pembunuhan merupakan ayah tiri dari HY.

“Kalau membantu tidak, tapi yang bersangkutan memang pindah-pindah. Pernah ke Jakarta, ke Bandung,” tambah Yoyok menjawab pertanyaan awak media terkait pelarian pelaku.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa jaket berlumur darah, celurit, sandal, hingga mobil pick up yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka HY dijerat Pasal 340 Subs 338 Subs 170 ayat (2) ke 3 Subs 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 459 Subs 458 Subs 262 ayat 4 Subs 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Saat ini tersangka HY masih menjalani proses penyidikan dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *