Pemerintah Pastikan Pelaksanaan APBN 2026 Berjalan Lancar
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 belum diumumkan, serta penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tidak dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan APBN tetap berjalan normal. Hal ini disampaikan dalam pernyataannya saat menjawab pertanyaan mengenai perkembangan terkini anggaran negara.
Purbaya menyatakan bahwa pemerintah masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait UU APBN 2026. Ia menilai bahwa proses pengesahan undang-undang tersebut memerlukan waktu yang cukup panjang agar semua pihak dapat memahami dan menyetujui isinya. Ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan melihat perkembangan tersebut secara berkala.
“Nanti kita lihat ya,” ujar Purbaya singkat sebelum menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/1/2026).
Defisit APBN 2025 Akan Diungkapkan Secara Resmi
Terkait defisit APBN 2025, Purbaya menyebut bahwa pemerintah akan menyampaikan informasi resmi mengenai angka defisit tersebut dalam waktu dekat. Ia juga menyoroti bahwa pengelolaan anggaran pada tahun lalu mengalami tekanan yang cukup berat. Hal ini menjadi perhatian serius karena defisit anggaran yang melebihi ambang batas 3% dapat merusak kredibilitas pemerintah dan mengancam keberlanjutan pengelolaan fiskal di masa mendatang.
“Nanti besok hari Rabu kami umumkan,” kata dia.
Penyerahan DIPA Tidak Pengaruhi Jalannya Anggaran
Menjawab pertanyaan mengenai tidak adanya seremoni penyerahan DIPA seperti tahun-tahun sebelumnya, Purbaya menegaskan bahwa hal ini tidak memengaruhi jalannya anggaran. Menurutnya, penyerahan DIPA hanyalah bagian dari prosedur administratif dan tidak memengaruhi realisasi anggaran.
“Tetap jalan. Itu kan cuma seremonial, tapi teknikal jalan semua. Mereka sudah bisa gunakan anggaran semua,” jelasnya.
Dia juga memastikan bahwa tidak ada hambatan dalam pencairan anggaran ke kementerian dan lembaga. Menurut Purbaya, pencairan dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi. Ia menjelaskan bahwa tidak semua anggaran cair sekaligus, tetapi ditarik sesuai kebutuhan.
“Sesuai dengan kebutuhan kan, nggak semuanya cair. Yang ditarik cair. Tapi nggak ada hambatan,” tegas Purbaya.
