Penolakan Terhadap Wacana Pilkada oleh DPRD
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan penolakan terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut ICW, alasan biaya politik yang mahal sering dijadikan dasar usulan tersebut hanyalah dalih dari elite penguasa untuk membatasi partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpinnya.
Staf Divisi Advokasi ICW, Seira Tamara, menjelaskan bahwa wacana ini terus digulirkan oleh sejumlah elite politik tanpa adanya argumen yang kuat. Ia menilai wacana ini berpotensi mengancam demokrasi. “Dilihat dari sisi manapun, wacana ini tidak beralasan dan justru mengandung logika yang mengkhawatirkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Munculnya Wacana Pilkada oleh DPRD
Wacana Pilkada dipilih oleh DPRD kembali muncul sejak Juli 2025, ketika Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan usulan tersebut. Gagasan serupa kemudian disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan HUT ke-61 Partai Golkar, serta mendapat dukungan dari Partai Gerindra dan PAN.
Seira menegaskan bahwa alasan biaya Pilkada yang mahal tidak bisa menjadi pembenaran untuk menghapus pemilihan langsung oleh rakyat. “Biaya yang dikeluarkan negara untuk pelaksanaan Pilkada tidak dapat begitu saja dilihat sebagai bentuk pemborosan yang kemudian menghalalkan penghapusan partisipasi publik dalam pemilihan,” ujarnya.
Perbandingan Anggaran Pilkada dengan Program Lain
Ia juga memaparkan bahwa dana hibah APBD untuk Pilkada 2024 yang diperkirakan mencapai Rp 37 triliun masih jauh lebih kecil dibandingkan biaya penyelenggaraan Pemilu 2024 yang mencapai Rp 71,3 triliun. “Bila besarnya anggaran adalah tolak ukur, apakah Pemilihan Presiden dan Legislatif yang juga diselenggarakan secara langsung juga harus diubah mekanismenya?” tanyanya.
Seira juga menyoroti inkonsistensi pemerintah dalam mempersoalkan anggaran Pilkada. Ia membandingkan biaya Pilkada dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 yang justru mencapai Rp 71 triliun. “Program yang sarat akan masalah tata kelola itu bahkan tidak dipandang pemerintah sebagai pemborosan dan justru dinaikkan anggarannya hingga lima kali lipat untuk tahun berikutnya,” ujarnya.
Pilkada Langsung sebagai Solusi Transaksional
Seira menekankan bahwa Pilkada langsung dirancang untuk meminimalkan praktik transaksional yang marak terjadi ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD. “Bukan pelaksanaan pilkada langsung yang menimbulkan praktik politik uang. Tetapi pilkada langsung justru dihadirkan untuk mengatasi politik uang yang terjadi secara tertutup dan minim akuntabilitas ketika DPRD memiliki kewenangan untuk memilih kepala daerah,” ujarnya.
Mengembalikan Pilkada ke DPRD Berisiko Mundur Demokrasi
Menurut Seira, mengembalikan mekanisme Pilkada ke DPRD sama saja dengan membawa mundur demokrasi. Bahkan, dapat mengancam kebebasan berdemokrasi. “Mengembalikan mekanisme pilkada oleh DPRD artinya sengaja meletakkan pemilihan kepala daerah pada mekanisme yang sudah pasti lebih merugikan,” tutur Seira.
Ia juga mengkritik pemerintah yang dinilai tidak pernah menyertakan kajian mendalam terkait kualitas kepala daerah jika dipilih oleh DPRD. Ia menyinggung catatan ICW yang menunjukkan kerentanan korupsi di lembaga legislatif daerah. “Sepanjang tahun 2010-2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi,” ungkapnya.
Masalah Ekosistem Pembiayaan Politik
Selain itu, Seira menyoroti persoalan ekosistem pembiayaan politik yang menjadi akar korupsi. Ia menyebut praktik mahar politik, ketergantungan pada pemodal besar, hingga kewajiban finansial pasca terpilih sebagai faktor yang kerap menjerat kepala daerah dalam kasus korupsi. “Demokrasi memang tidak pernah berharga murah, dan partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpinnya bukanlah beban yang patut ditawar,” urainya.
Kesimpulan
Dengan berbagai persoalan tersebut, Seira menilai wacana Pilkada oleh DPRD menunjukkan sikap abai pemerintah terhadap kedaulatan rakyat. “Tanpa upaya serius untuk melihat masalah sebenarnya, pemerintah justru sedang memfasilitasi terjadinya politik transaksional yang berdampak pada tergerusnya kualitas demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada mendatang,” pungkasnya.
