Daerah  

Hasto Khawatir Rumahnya Disaingi, Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan


Kekhawatiran Hasto Kristiyanto atas Ancaman dari Masyarakat

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengungkapkan rasa khawatirnya terhadap keamanan kediamannya. Hal ini dilakukan setelah beberapa kali terjadi aksi penjarahan terhadap rumah tokoh politik lain seperti Ahmad Sahroni selama demonstrasi akhir Agustus lalu.

Dalam sidang perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), tim kuasa hukum Hasto menyampaikan kekhawatiran tersebut. Sidang berlangsung pada Rabu (1/10/2025). Saat ini, Hasto sedang menguji Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pernyataan Hasto dalam sidang sebelumnya menimbulkan reaksi di media sosial. Ia menyatakan bahwa korupsi bukanlah kejahatan kemanusiaan. Pandangan ini mendapat banyak komentar yang membuat Hasto dan tim hukumnya merasa tidak aman.

“Komentar-komentar tersebut berupa ancaman terhadap kami dan juga klien kami pak Hasto,” kata kuasa hukum Hasto, Annisa Ismail, dalam Ruang Sidang Pleno, MK, Jakarta.

Ia menjelaskan, ada komentar yang mencari letak rumah Hasto dan menyerukan agar rumahnya digeruduk atau dijarah. “Ada juga yang menyarankan agar rumahnya ‘di-Sahroni-kan’ menurut mereka,” tambahnya.

Tujuan dari penyampaian hal ini adalah untuk mencegah munculnya lebih banyak misinformasi. Menurut Annisa, pernyataan Hasto disebut sebagai hasil riset akademik. Oleh karena itu, mereka memohon agar MK menganggapnya sebagai pendapat pribadi Hasto.

“Pada tanggal 1 September kami menyampaikan surat (ke MK) atas nama klien kami Hasto Kristiyanto yang mohon dianggap sebagai catatan kaki, pendapat pribadi dari beliau bahwa korupsi mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia,” jelas Annisa.

Hasto menyampaikan pernyataan tersebut dalam sidang di MK pada 26 Agustus. Dalam perbaikan permohonan, ia menambahkan satu alasan bahwa korupsi bukan kejahatan kemanusiaan.

Annisa menjelaskan bahwa korupsi bukanlah hal baru, melainkan fenomena global. Oleh karena itu, Hasto memandang korupsi sebagai tindakan yang biasa, bukan kejahatan luar biasa. Ia menilai bahwa menyebut korupsi sebagai pelanggaran hak asasi manusia tanpa memahami maknanya secara baik.

Contoh Kasus Rumah Ahmad Sahroni

Rumah Ahmad Sahroni di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi sasaran penjarahan massa saat kerusuhan 30–31 Agustus 2025. Sosok Ahmad Sahroni disorot publik karena ucapannya yang kontroversial di tengah kisruh kenaikan tunjangan DPR RI beberapa waktu lalu.

Ia menilai desakan masyarakat untuk membubarkan DPR usai isu kenaikan tunjangan adalah hal yang keliru. Menurut Sahroni, seruan tersebut merupakan bentuk mental yang salah kaprah.





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *