Daerah  

PPK Diduga Terlibat Korupsi Jembatan Marok Kecil, Kejari Lingga Siap Tangkap Tersangka Lain


Penyidik Kejari Lingga Ungkap Peran PPK dalam Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga sedang mendalami dugaan korupsi terkait pembangunan Jembatan Marok Kecil. Dalam kasus ini, penyidik menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga membiarkan pelaksana lapangan melakukan pekerjaan tanpa memiliki kapasitas atau wewenang sesuai kontrak. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam pengembangan kasus tersebut.

Menurut informasi yang diungkap oleh Kasi Intelijen Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, tersangka DY bersama dengan YR, direktur PT BS sebagai konsultan pengawas, diduga terlibat dalam kejadian ini. Ia menjelaskan bahwa tindakan DY diketahui oleh YR dan PPK dari Dinas PUPR Kabupaten Lingga.

Adimas menyebutkan bahwa selama proses proyek berlangsung, tidak ada tindakan pencegahan dari pihak konsultan maupun PPK. Diduga, ada tindakan pembiaran dan pemufakatan yang dilakukan oleh para tersangka. Hal ini terjadi berulang dalam tahun anggaran 2022, 2023, hingga 2024. Meskipun pemenang tender berganti, DY tetap yang melaksanakan pekerjaan di lapangan.

“Yang melaksanakan kegiatan tersebut tetap tersangka DY, dan tersangka YR serta PPK mengetahuinya namun tetap membiarkan,” jelasnya.

Pengembangan Kasus Terus Dilakukan

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Lingga, Dony Armandos, mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Ia menyatakan kemungkinan adanya penambahan tersangka setelah pengembangan lebih lanjut.

Kejari Lingga juga menyebutkan bahwa proyek ini terbukti melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, ahli konstruksi menemukan bahwa mutu dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

Dua tersangka, YR dan DY, dijerat dengan beberapa pasal hukum, antara lain Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 dan 64 KUHP.

Status Tersangka dan Upaya Pemanggilan

Pada Senin (8/9/2025), Kejaksaan Negeri Lingga telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, yaitu DY dan YR. Tersangka YR langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lingga dan dititipkan di Lapas Kelas III Dabo Singkep.

Namun, tersangka DY belum memenuhi panggilan dari kejaksaan. Oleh karena itu, pihak kejaksaan melakukan upaya pemanggilan secara patut.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Untuk kerugian negara yang diakibatkan dari kasus ini masih dalam proses perhitungan oleh BPKP. Proses ini akan menjadi bagian penting dalam menentukan besaran kerugian yang dialami negara akibat tindakan korupsi ini.

Dengan pengembangan kasus yang terus dilakukan, Kejari Lingga berkomitmen untuk memberikan keadilan dan transparansi dalam penanganan dugaan korupsi ini. Masyarakat diharapkan dapat tetap memantau perkembangan kasus ini agar bisa mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *