Usai Cabuli Anak Dibawah Umur, Dukun Palsu Berhasil Di Ringkus Polres Pamekasan


PAMEKASAN,Media Awas. Com — Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang gadis di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MB (47), warga Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Kasus ini mencuat setelah korban yang berusia 19 tahun melaporkan kejadian yang dialaminya pada tanggal 7 Mei 2025.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi Doni Setiawan, S.H. menyampaikan bahwa tersangka menggunakan modus sebagai dukun untuk memperdaya korban.

“Tersangka mengaku sebagai dukun dan memanfaatkan kondisi psikis korban yang sedang bermasalah dengan keluarga untuk melancarkan aksinya,” ujar Doni.

Kasus ini bermula saat korban yang kerap kabur dari rumah karena tidak setuju dengan rencana perjodohan oleh orang tuanya, diajak oleh pamannya ke seorang dukun bernama MB dengan harapan korban tidak lagi melarikan diri. Pada malam kejadian, tersangka MB membawa korban ke area pemakaman di tengah sawah yang berjarak sekitar 200 meter dari rumahnya.

Dengan dalih melakukan ritual, MB menyuruh korban membaca surat Al-Ikhlas sebanyak 10 kali, sementara dirinya membaca doa.
“Setelah itu, tersangka menyuruh korban duduk dan mulai mengoleskan minyak ke bagian sensitif tubuh korban, lalu melakukan pencabulan hingga persetubuhan,” lanjut Doni dalam penjelasannya.

Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun, dengan alasan agar tidak terjadi hal buruk. Setelah kejadian, korban dibawa ke sungai untuk mandi besar (junub), dan kemudian diminta mandi bunga di kamar mandi tersangka.

Korban akhirnya pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga, yang langsung melaporkannya ke Polres Pamekasan. Polisi pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.

Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban berupa BH, kerudung, celana dalam, dan gamis yang dikenakan saat kejadian.

Tersangka MB dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan menindak tegas pelaku kekerasan seksual, terlebih yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat seperti ini. Kami juga mengimbau apabila ada korban lain, agar segera melapor ke pihak kepolisian,” tegas Doni.

Polres Pamekasan membuka layanan pengaduan di nomor 082132133636 untuk masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi tambahan terkait kasus ini.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *