Peristiwa Tabrak Lari di Banguntapan: Sopir Kijang Innova Ditangkap Setelah Melarikan Diri
Kasus tabrak lari yang terjadi di wilayah Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya menemui titik terang. Usaha besar dari aparat kepolisian bersama masyarakat berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pengejaran panjang. Kini, sopir mobil Toyota Kijang Innova dengan plat nomor B 1845 WZ, berinisial H (41), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Peristiwa tragis ini terjadi pada malam hari, tepatnya pada tanggal 30 Oktober 2026 pukul 19.30 WIB. Saat itu, sebuah kendaraan Kijang Innova yang dikemudikan oleh H melaju dari arah Wonosari menuju Yogyakarta. Tepat di lokasi kejadian—dekat perempatan Janti atau ring road Majapahit—mobil tersebut tiba-tiba belok ke kanan secara mendadak dan melebihi garis marka jalan, sehingga masuk ke jalur sebaliknya.
Saat bersamaan, dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda BeAT bernomor polisi AB 4471 BX yang dikendarai oleh NA (24). Karena tidak sempat menghindar, benturan tak terhindarkan. Tabrakan yang terjadi cukup keras mengakibatkan pengendara BeAT, NA, meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara penumpang sepeda motor, DAF (25), mengalami cedera serius. Ia mengalami luka lecet di kaki kanan serta luka robek terbuka di bagian belakang kepala. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, apa yang membuat kejadian ini semakin memprihatinkan adalah sikap pelaku setelah kecelakaan terjadi. Alih-alih membantu korban atau melapor ke pihak berwajib, H justru melarikan diri. Mobil Kijang Innova tersebut melaju ke arah utara menuju kawasan Blok O, kemudian melakukan putar balik di area U-turn JEC sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan hingga tiba di depan Perpustakaan Daerah (Perpusda) Bantul.
Keberadaan mobil tersebut akhirnya diketahui oleh warga sekitar. Mereka langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap H di sebelah timur Pos Polisi Gedongkuning. Pelaku diserahkan kepada petugas kepolisian tanpa perlawanan.
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman Berat
Setelah proses pemeriksaan intensif, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa H telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. “H sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Rita saat dihubungi secara telepon pada 1 November 2026.
Pelaku dijerat dengan beberapa pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), antara lain:
- Pasal 310 ayat (2): Tentang pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri.
- Pasal 310 ayat (4): Mengenai pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan korban jiwa dan melarikan diri.
- Pasal 312: Menyangkut tindakan pengemudi yang tidak memberikan pertolongan pada korban kecelakaan dan melarikan diri.
Ancaman hukumannya sangat berat, bisa mencapai kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta, tergantung pada hasil sidang pengadilan.
Kronologi Kejadian Secara Rinci
Berikut adalah urutan kejadian yang telah dikumpulkan oleh penyidik:
- Pukul 19.30 WIB, Kijang Innova B 1845 WZ melaju dari arah Wonosari menuju Yogyakarta.
- Di TKP, mobil tersebut melakukan belokan ke kanan yang terlalu ekstrem, sehingga melebihi batas marka jalan dan memasuki jalur berlawanan.
- Dari arah berlawanan datang Honda BeAT AB 4471 BX yang dikemudikan NA.
- Terjadilah tabrakan antara Kijang Innova dan BeAT.
- Pengendara BeAT, NA, meninggal dunia di TKP.
- Penumpang BeAT, DAF, mengalami luka serius dan harus dibawa ke rumah sakit.
- Sopir Kijang Innova, H, tidak berhenti, melainkan melarikan diri ke arah utara.
- Mobil bergerak hingga ke depan Perpusda, melakukan putar balik di U-turn JEC.
- Warga melihat dan mengejar mobil tersebut.
- H tertangkap di sebelah timur Pos Polisi Gedongkuning dan diserahkan ke petugas.
Catatan Penting bagi Pengendara
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi semua pengguna jalan raya. Keselamatan tidak hanya tanggung jawab pribadi, tetapi juga moral dan hukum. Melarikan diri setelah kecelakaan bukan hanya tindakan tak bertanggung jawab, tetapi juga akan menambah beban hukum yang lebih berat.
Polres Bantul kini tengah mempercepat proses penyidikan untuk memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku. Semua bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi, sedang dikaji secara mendalam.
Dengan penangkapan H, harapan masyarakat terhadap keadilan pun mulai terwujud. Kasus ini menjadi contoh betapa pentingnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya.












