Transformasi Pelayanan dan Organisasi di Kementerian ATR/BPN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang memasuki fase transformasi yang signifikan, baik dalam hal organisasi maupun pelayanan publik. Hal ini menjadi fokus utama dari arahan yang disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur.
Menurut Menteri Nusron, transformasi yang sedang berlangsung bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, terukur, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dalam pertemuan yang digelar di Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, ia menekankan bahwa rakyat atau pemohon harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses pelayanan.
Tiga Pilar Utama Transformasi
Transformasi pelayanan publik tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Menurut Nusron, tiga pilar utama yang harus diperkuat adalah:
-
Organisasi
Struktur Kantah akan diubah dari pendekatan tematik menjadi pendekatan kewilayahan. Tujuannya agar pelayanan dapat lebih mudah diukur dan setiap pejabat dapat memahami seluruh permasalahan di wilayahnya masing-masing. Pendekatan ini juga membuat pelayanan lebih dekat dengan masyarakat. -
Tata Laksana atau Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penerapan SOP yang jelas dan terstruktur akan memastikan bahwa setiap proses pelayanan berjalan efektif dan transparan. Hal ini juga membantu mencegah kesalahan atau ketidakpastian dalam pemberian layanan. -
Sumber Daya Manusia (SDM)
Pegawai dan pejabat harus memiliki kompetensi yang memadai. Pelatihan manajemen risiko akan diberikan kepada seluruh pegawai, sementara para kepala kantor diminta untuk menghindari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
Prinsip Pelayanan yang Lebih Transparan
Dalam aspek pelayanan, Kementerian ATR/BPN menerapkan beberapa prinsip penting:
-
First in, first out
Berkas yang masuk lebih dahulu harus diselesaikan lebih dahulu, sehingga proses pelayanan lebih adil dan terukur. -
Sistem Pengukuran Terjadwal
Masyarakat akan mendapatkan kepastian waktu pelayanan, sehingga tidak ada lagi ketidakpastian atau penundaan yang tidak seharusnya. -
Pelayanan Perpindahan Hak
Layanan perpindahan hak ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari. Prinsip fiktif positif diterapkan, yaitu semua layanan harus memiliki parameter jelas, terukur, dan transparan.
Pentingnya Integritas dan Kompetensi Aparatur
Di hadapan para Pejabat Administrator dan Pengawas, Menteri Nusron menekankan pentingnya penguatan SDM dan integritas aparatur. Ia menegaskan bahwa setiap pegawai harus menjalani pelatihan yang relevan dan menjaga etika kerja. Selain itu, para kepala kantor diminta untuk menghentikan praktik-praktik yang berpotensi menyebabkan pelanggaran hukum.
“Jika Anda ingin tetap aman sebagai pejabat, ikuti aturan. Jangan mengikuti perasaan,” ujar Nusron.
Tujuan Akhir: Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat
Seluruh transformasi yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Nusron menekankan bahwa pelayanan harus dilakukan dengan hati dan kejujuran. Jika suatu layanan tidak bisa dilakukan, maka harus disampaikan dengan baik dan sopan agar tidak menyinggung perasaan masyarakat.
“Layani rakyat dengan hati. Kalau bisa, katakan bisa. Jika tidak bisa, sampaikan dengan baik. Yang penting jangan sampai mereka tersinggung,” pesan Nusron sebelum menutup arahannya.
Progres dan Capaian Kinerja
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim, melaporkan progres dan capaian kinerja kepada Menteri Nusron. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh seluruh jajaran dalam menjalankan transformasi pelayanan.
Turut hadir dalam acara ini adalah Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima.












