Tidak Ada Aturan Izin Presiden untuk Tangkap Jaksa, Bantah Anggota Komisi III DPR


Penjelasan Soedeson Tandra Mengenai Kewajiban Aparat dalam Menangkap Jaksa

Soedeson Tandra, anggota Komisi III DPR RI, menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum yang mengharuskan aparat penegak hukum untuk meminta izin Presiden sebelum menangkap seorang jaksa. Pernyataan ini merespons pernyataan dari pengacara Hotman Paris Hutapea yang menanyakan alasan Polri tidak berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum menindak mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menurut Soedeson, klaim yang disampaikan oleh Hotman Paris tidak memiliki dasar hukum. Ia menyatakan bahwa tidak ada satu pun aturan yang menyatakan bahwa penangkapan seorang jaksa harus mendapatkan persetujuan dari Presiden.

Perubahan Ketentuan Hukum Terkait Izin Jaksa Agung

Soedeson menjelaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Organik Kejaksaan yang sebelumnya mensyaratkan izin dari Jaksa Agung untuk menangkap jaksa telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menunjukkan bahwa proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap jaksa dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tanpa adanya ketergantungan pada izin pihak tertentu.

Ia menekankan prinsip equality before the law, yaitu setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. “Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas legislator dari Partai Golkar tersebut.

Permintaan kepada Tim 9 untuk Menangani Kasus Febrie Adriansyah

Soedeson meminta agar Tim 9, tim penyidik khusus yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung, menangani kasus Febrie Adriansyah secara tegas dan profesional. Ia menilai bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian publik secara luas, sehingga perlu ditangani dengan kehati-hatian dan transparansi.

Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Hal ini merupakan bagian dari visi Asta Cita yang dicanangkan oleh presiden. “Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum,” ujarnya.

Penjelasan Hotman Paris tentang Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, mempertanyakan langkah Polri dalam mengusut kliennya. Hotman mengeklaim bahwa Febrie adalah sosok yang dibanggakan oleh Presiden karena kinerjanya dalam pengembalian aset negara.

Hotman menyatakan bahwa Febrie berhasil mengembalikan aset negara senilai total Rp 430 triliun melalui berbagai tugas penertiban kawasan hutan dan penanganan kerugian negara. Ia menegaskan bahwa Febrie merupakan kebanggaan Presiden dan menyoroti betapa pentingnya peran yang telah dilakukannya.

Informasi Tentang Kasus Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi terkait PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, dan batu bara untuk PLTU. Meski sempat menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Agung hingga Jumat malam, Febrie hingga kini belum dilakukan penahanan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *