Daerah  

Tawuran Maut di Bekasi, 5 Pelaku Ditangkap dan Terancam 12 Tahun Penjara



PR BEKASI

– Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan lima remaja pelaku tawuran yang menewaskan seorang pemuda berinisial FR. Insiden berdarah ini terjadi pada Rabu dini hari, 25 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Kodau, Jati Mekar, Kecamatan Jatiasih.

Menurut keterangan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, para pelaku masing-masing berinisial F, R, L, dan dua lainnya masih berstatus anak di bawah umur. Seluruh pelaku ditangkap di hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tawuran Berawal dari Janjian di Medsos, Berujung Kematian

Kombes Kusumo menjelaskan, bentrokan ini merupakan hasil dari perjanjian antara dua kelompok remaja yang saling menantang melalui media sosial. Lokasi tawuran disepakati bersama dan akhirnya bentrokan pecah di Jalan Raya Kodau.

“Ini bukan kejadian spontan, mereka sudah berjanji melalui media sosial untuk tawuran. Saat bentrok terjadi, kelompok pelaku berhasil mendesak lawan,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (26/6/2025).

Korban FR sempat mencoba membantu teman-temannya yang terdesak. Namun naas, dia justru dikeroyok hingga mengalami luka bacok di bagian wajah dan perut. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tak tertolong.

Lima pelaku kini terkena pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan luka berat, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang mengatur hukuman terhadap perbuatan yang menyebabkan kematian dengan keterlibatan lebih dari satu orang.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Kusumo.***


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *