mediaawas.com
Kelakuan Fadhal Rahmat, anggota DPRD Kendari termuda yang kedapatan ngevape saat rapat dengar pendapat (RDP), menyeret nama orang tuanya.
James Adam Mokke, ayah Fadhal, turut menjadi sorotan.
Rapat tersebut membahas pemutusan hubungan kerja (PHK) puluhan karyawan RS Santa Anna, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Momen kontroversial tersebut terjadi dalam rapat yang digelar pada Senin (30/6/2025) di Kantor DPRD Kota Kendari, namun baru ramai diperbincangkan setelah diunggah oleh akun X (dulunya Twitter) @bacottetanggaid pada Selasa (2/7/2025).
Tampak Fadhal mengenakan kemeja hitam dan beberapa kali terlihat menghisap vape sambil duduk di ruang rapat. Ia bahkan dengan santai menghembuskan asap vape di hadapan para peserta rapat.
Tidak hanya itu, Fadhal juga terlihat sibuk memperhatikan layar ponsel yang diletakkan di atas meja, sambil mencatat sesuatu.
Kelakuan Fadhal langsung memicu kritik tajam dari publik. Banyak pihak menilai sikapnya tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat, apalagi dalam forum resmi yang membahas nasib para pekerja.
James Adam Mokke adalah seorang tokoh atau figur yang mungkin memiliki peran atau kontribusi tertentu dalam bidang tertentu, tergantung pada konteksnya. Namun, informasi spesifik mengenai sosok ini tidak tersedia secara luas di sumber-sumber publik yang umum. Jika Anda memiliki konteks tambahan atau ingin mengetahui informasi lebih rinci tentang James Adam Mokke, silakan berikan penjelasan lebih lanjut.
Dilansir dari Tribun Sultra, James Adam Mokke merupakan mantan calon Wakil Bupati Konawe Selatan pada Pemilu 2024.
James Adam Mokke, S.Sos., M.Si lahir di Kendari, 9 Juli 1971 silam.
Ia adalah lulusan Sarjana Sosiologi Politik Universitas Halu Oleo.
James juga melanjutkan pendidikan magister di bidang Administrasi Pembangunan Sosial Politik di kampus yang sama.
Saat mencalonkan diri sebagai calon Wakil Bupati Konawe Selatan, ia berpasangan dengan Adi Jaya Putra.
Fadhal Rahmat adalah seorang tokoh yang dikenal dalam bidang tertentu, tergantung konteksnya. Namun, informasi spesifik mengenai sosok Fadhal Rahmat tidak tersedia secara luas di sumber-sumber umum atau mungkin merujuk pada individu yang lebih dikenal dalam lingkup lokal atau komunitas tertentu. Jika Anda memiliki konteks tambahan (seperti latar belakang profesi, wilayah, atau pencapaian), saya dapat membantu memberikan penjelasan yang lebih tepat.
Diketahui, Fadhal Rahmat ditetapkan sebagai anggota DPRD Kota Kendari 2024-2029 bersama 34 orang lainnya.
Mereka dikukuhkan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kendari pada Senin (26/08/2024)
Ia menjadi anggota DPRD terpilih untuk Dapil III yang meliputi Kecamatan Poasia, Abeli, dan Nambo.
Fadhal Rahmat adalah anak kedua dari lima bersaudara pasangan suami istri James Adam Mokke dan Rini Indah Triany.
Pria berusia 23 tahun ini telah menjadi kader Partai Golongan Karya atau Golkar sejak satu tahun yang lalu.
Fadhal pernah bersekolah di SD 3 Poasia, lalu melanjutkan pendidikan menengahnya di SMP 5 Kendari dan SMAN 2 Kendari.
Ia memiliki gelar sarjana dalam Administrasi Bisnis yang diperoleh dari Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari pada tahun 2018 hingga 2022.
Setelah itu, Fadhal mengambil pendidikan magister di Pascasarjana UHO jurusan Administrasi Publik tahun 2022 hingga 2024.
Fadhal juga menjabat sebagai Bendahara Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Kendari tahun 2022–sekarang.
Kekayaan Fadhal Rahmat
Fadhal Rahmat terakhir kali mendaftarkan harta kekayaannya pada 03 Januari 2025/Periodik – 2024.
Adapun total harta kekayaannya mencapai Rp 3.456.000.000.
Sementara harta yang bergerak di bidang tanah dan bangunan sebesar Rp1.880.000.000.
Berikut rincian harta kekayaannya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp1.880.000.000
1. Tanah seluas 4507 m2 di KAB/KOTA KONAWE SELATAN, hasil sendiri Rp30.000.000
2. Tanah seluas 16960 m2 di KAB/KOTA KONAWE SELATAN, hasil sendiri Rp60.000.000
3. Tanah seluas 643 m2 di KAB/KOTA KONAWE SELATAN, hasil sendiri Rp30.000.000
4. Tanah seluas 14.330 m2 di KAB/KOTA KONAWE SELATAN, hasil sendiri Rp60.000.000
5. Tanah seluas 14970 m2 di KAB/KOTA KONAWE SELATAN, hasil sendiri Rp60.000.000
6. Tanah seluas 14580 m2 di KAB/KOTA KONAWE SELATAN, hasil sendiri Rp60.000.000
7. Tanah seluas 5312 m2 di KAB/KOTA KONAWE SELATAN, hasil sendiri Rp30.000.000
8. Tanah seluas 4649 m2 di KAB/KOTA KONAWE SELATAN, hasil sendiri Rp30.000.000
9. Tanah seluas 31.180 m2 di KAB/KOTA KONAWE SELATAN, hasil sendiri Rp60.000.000
10. Tanah dan Bangunan Seluas 173 m2/173 m2 di KAB/KOTA KENDARI, HASIL SENDIRI Rp1.000.000.000
11. Tanah dan Bangunan Seluas 91 m2/91 m2 di KAB/KOTA KENDARI, HASIL SENDIRI Rp250.000.000
12. Tanah seluas 125 m2 di KAB/KOTA KENDARI, hasil sendiri Rp80.000.000
13. Tanah seluas 150 m2 di KAB/KOTA KENDARI, hasil sendiri Rp60.000.000
14. Tanah seluas 450 m2 di KAB/KOTA KONAWE SELATAN, hasil sendiri Rp70.000.000
B. KENDARAAN DAN MESIN Rp1.230.000.000
1. MOBIL, HONDA MOPEN/MINIBUS Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp200.000.000
2. MOBIL, TOYOTA FORTUNER/JEEP Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp500.000.000
3. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
4. MOBIL, DAIHATSU MOPEN/MINIBUS Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
5. MOBIL, DAIHATSU PICK UP Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000
6. MOBIL, TOYOTA JEEP L. C Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp46.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. —-
E. KAS DAN SETARA KAS Rp500.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. —-
Sub Total Rp. 3.656.000.000
III. HUTANG Rp200.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp3.456.000.000
(mediaawas.com/Banjarmasin Post/Tribun Medan/Tribun Sultra)
