Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Terkait Kepatuhan Pajak ASN
Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026 yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkungan pemerintah setempat. Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk meningkatkan kesadaran para pegawai dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Menurut Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto, surat edaran ini dibuat sebagai bagian dari upaya membangun budaya tertib administrasi serta meningkatkan kepatuhan aparatur pemerintah terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini disusun dengan semangat pembinaan dan edukasi, dengan harapan bahwa para pegawai dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam membangun budaya taat pajak. Hal ini juga diharapkan bisa mendukung pembangunan daerah secara lebih baik.
Budiyanto menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk memengaruhi hak pegawai dalam menerima gaji. Ia menekankan bahwa pembayaran gaji bagi PPPK paruh waktu maupun PJLP tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. “Tidak ada kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang menahan atau mengurangi hak pegawai atas pembayaran gaji. Hak pegawai tetap dipenuhi sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah memahami bahwa setiap kebijakan bisa menimbulkan beragam pemahaman di tengah masyarakat. Untuk itu, Pemkot Pangkalpinang memberikan penegasan mengenai pelaksanaan surat edaran agar substansi kebijakan dapat dipahami secara utuh oleh semua pihak.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya membayar pajak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diminta untuk terus melakukan sosialisasi kepada pegawai melalui pendekatan yang komunikatif, persuasif, dan humanis. Dengan demikian, kebijakan ini dapat berjalan dengan baik serta dipahami sesuai tujuan yang diharapkan.
Pemkot Pangkalpinang juga menyatakan bahwa mereka selalu terbuka terhadap berbagai masukan yang bersifat membangun. Evaluasi akan terus dilakukan agar setiap kebijakan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Namun, hal ini dilakukan tanpa mengesampingkan hak-hak pegawai maupun prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.












