Daerah  

Proyek ” Penimbunan Sekolah Rakyat ” Cepu Jadi Sorotan. Ada Dugaan “Jatah Tutup Mulut” dan Sejumlah Persoalan Pelaksanaan

Ilustrasi Gambar

Ilustrasi Gambar

BLORA — Proyek fisik dengan paket pekerjaan “Penimbunan Sekolah Rakyat” di Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang saat ini masih dalam proses pengurugan dan pengondisian areal untuk pembangunan gedung, diduga menyimpan sejumlah persoalan yang patut mendapat perhatian dan penelusuran lebih lanjut.

Informasi tersebut mencuat ketika awak media mendatangi lokasi proyek untuk memperoleh keterangan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang sedang berlangsung.

Seorang pria berinisial B, yang diduga ikut terlibat dalam pelaksanaan proyek, menyampaikan bahwa sejumlah oknum aktivis, termasuk oknum awak media, diduga telah didata oleh seorang oknum aktivis senior berinisial M.

Menurut informasi yang disampaikan B, pendataan tersebut diduga berkaitan dengan pemberian semacam “jatah” atau “remis jatah tutup mulut” ( istilah yang digunakan penulis ). Dengan dugaan agar pelaksanaan proyek berjalan lancar tanpa adanya gangguan maupun sorotan.

Untuk memastikan informasi tersebut, penulis kemudian bertanya kepada B secara spontan, apakah namanya juga masuk dalam daftar yang dimaksud.

B kemudian menghubungi seseorang melalui WhatsApp, selang kemudian ia berkata:

“Jarene jenengmu gak enek, Mas,” ucap B dalam dealeg bahasa Jawa. “Nanti kalau sudah ada, sampean tak hubungi, yo. Iki bosé kan tonggomu Dewi toh, Mas?” lanjutnya. Selasa, 11/08/2026.

Penulis hanya tersenyum mendengar percakapan tersebut. Namun, informasi itu memunculkan pertanyaan lebih jauh mengenai kemungkinan adanya sesuatu yang diduga sengaja ditutup-tutupi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara melalui APBD Kabupaten Blora dengan nilai Rp12.630.000.000,00.

Jika benar terdapat dugaan pemberian uang atau sesuatu yang bernilai kepada pihak tertentu dengan maksud agar tidak melakukan pengawasan, pemberitaan, atau tindakan tertentu, maka dugaan tersebut perlu ditelusuri secara serius, termasuk siapa yang memberi, siapa yang menerima, berapa nilainya, serta apa tujuan pemberian tersebut.

Karena jika dugaan itu benar, tentu adalah perbuatan melawan hukum Dan bsa dijerat menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001): dan
Tipikor:Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor:
Sanksi pidananya 5 Tahun dan paling lama 20 tahun.

Setelah penulis melakukan penelusuran lebih jauh terhadap pelaksanaan proyek “Penimbunan Sekolah Rakyat”, ternyata juga muncul dugaan persoalan lain.

Di antaranya adanya dugaan kurang ketatnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja di lokasi proyek.

Ilustrasi Gambar
Dugaan Pekerja Tanpa K3

Selain itu, berdasarkan pengamatan di lapangan, diduga tidak terlihat adanya kantor direksi keet di lokasi pekerjaan.

Persoalan dugaan lain yang juga menjadi perhatian adalah pengelolaan bahan bakar untuk alat-alat berat yang digunakan dalam pekerjaan. Alat berat diketahui terus beroperasi dan membutuhkan bahan bakar jenis solar.

Pertanyaannya, bagaimana mekanisme penyediaan dan pengawasan bahan bakar untuk alat-alat berat tersebut?

Sebab, apabila pasokan bahan bakar habis dan tidak tersedia mekanisme pengadaan yang jelas, muncul kekhawatiran adanya kemungkinan penggunaan BBM bersubsidi.

Sehingga penting dugaan tersebut dibuktikan kebenarannya.
Misalnya pihak Pelaksana Proyek menunjukan dokumen, dari mana asal sumber BBM dibelinya.
Seperti adanya nota pembelian, maupun keterangan pihak yang bertanggung jawab.

Tidak berhenti di situ. Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber juga menyebutkan adanya dugaan penggunaan material urugan yang berasal dari aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Jawa Timur.

Walaupun informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Maka perlu ditunjukan dokumen legalitas, khususnya mengenai asal muasal material, legalitas lokasi tambang. Seperti juga dokumen pengangkutan dari pihak pemasok material ke proyek.

Semua dugasn persoalan ini, tentunya perlu mendapat perhatian dari instansi berwenang. Ternasuk menyangkut legalitas sumber material dan rantai pasok pekerjaan proyek.
Karena hal ini, melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda seratus miliar rupiah.
Dan bagi penerima ( Pelaksana Proyek ) material melanggar Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba).
Dengan ancaman pidana yang sama

Sementara itu, saat beberapa pekerja ditemui di lokasi pada Selasa, 11 Agustus 2026, awak media mencoba meminta informasi mengenai proyek tersebut.
Namun, beberapa pekerja mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai pelaksanaan proyek.

Salah seorang pekerja hanya menyampaikan bahwa penanggung jawab di lapangan diduga berinisial Tamah, sedangkan bos atau pihak yang disebut bertanggung jawab bernama Habibi.
“Namun keduanya sedang keluar, Pak,” ujar salah seorang pekerja.

Beberapa saat kemudian, Habibi menghubungi penulis melalui WhatsApp dan menyatakan bersedia bertemu pada keesokan harinya, pada sore hari.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari yang bersangkutan.

Penulis, Editor & Pewarta Kang Ajas


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *