Daerah  

Proses Seleksi PPPK Dimulai, 538 Instansi Usulkan Formasi Paruh Waktu


Proses Seleksi PPPK Paruh Waktu Mulai Berjalan

Pemerintah terus mempercepat proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dari data yang diperoleh, sebanyak 538 instansi telah mengusulkan formasi untuk calon aparatur sipil negara (ASN) PPPK Paruh Waktu. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa hingga tanggal 22 Agustus 2025, terdapat sekitar 1.370.523 orang yang berpotensi masuk dalam usulan PPPK Paruh Waktu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.068.495 atau sekitar 78 persen sudah diusulkan oleh 538 instansi tersebut. Instansi-instansi ini terdiri dari 49 instansi pusat dan 489 instansi daerah. Zudan mengungkapkan bahwa progresnya sangat baik, dengan lebih dari satu juta orang yang telah diusulkan.

Namun, masih ada sejumlah instansi yang belum mengajukan kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Terdapat 62 instansi yang belum mengusulkan, dengan potensi sekitar 235.533 honorer yang seharusnya bisa menjadi PPPK Paruh Waktu. Selain itu, ada sekitar 66.495 orang yang tidak diusulkan oleh instansi. Instansi-instansi tersebut meliputi Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, hingga Kota Malang.

Menurut Zudan, ada beberapa alasan mengapa sebagian honorer tidak diusulkan. Salah satunya adalah anggaran yang tidak tersedia. Data BKN menunjukkan bahwa sebanyak 27.644 atau 41,6 persen dari yang tidak diangkat beralasan tidak aktif bekerja. Sementara itu, 26.395 atau 39,7 persen lainnya tidak diangkat karena ketidaktersediaan anggaran. Sebanyak 11.404 atau 17,2 persen tidak diangkat karena tidak ada kebutuhan di instansi, dan 1.052 atau 1,6 persen lainnya meninggal dunia.

PPPK Paruh Waktu sebagai Jembatan Transisi

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, memberikan penjelasan bahwa mereka yang masuk dalam PPPK Paruh Waktu tidak perlu khawatir tidak diangkat menjadi PPPK. Menurutnya, PPPK Paruh Waktu merupakan jembatan transisi sebelum mereka diangkat secara resmi menjadi PPPK. Nantinya, para pegawai akan diberikan Nomor Induk Pegawai PPPK (NIPPPK).

Aba menjelaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara, meskipun status hukumnya sedang naik. Ia menegaskan bahwa gaji yang diberikan sebesar Rp 1 juta akan diberikan sesuai dengan kebutuhan, agar tidak mengganggu belanja pegawai yang mencapai 30 persen.

Formasi Khusus untuk Honorer Lulusan SD-SMP

Di samping itu, KemenPANRB telah menyiapkan empat formasi khusus untuk honorer lulusan SD-SMP. Empat formasi tersebut antara lain Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Update Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahap II

Selain itu, Aba juga memberikan update tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Sampai saat ini, sebanyak 99,72 persen CPNS telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) CPNS. Untuk PPPK Tahap I, sebanyak 87,68 persen telah menerima SK. Sayangnya, PPPK Tahap II baru 25,42 persen usulan yang masuk ke BKN, dan hanya 8,47 persen yang telah mendapatkan SK.

Saat ini, BKN terus mendorong dan membantu pihak instansi terkait untuk segera mengajukan Nomor Induk Pegawai PPPK (NIPPPK). Batas akhir pengajuan adalah tanggal 10 September 2025.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *