PP HIMMAH: Pernyataan Hotman Paris Tanpa Izin Presiden Mengancam Hukum


Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Dianggap Sah dan Berdasar

Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menyatakan bahwa pernyataan kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang mengklaim penetapan tersangka kliennya harus meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto adalah tidak benar. PP HIMMAH menilai pernyataan tersebut tidak berdasar dan berpotensi melemahkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

Ketua Umum PP HIMMAH Abdul Razak Nasution menegaskan bahwa penegakan hukum harus berdiri di atas kaki sendiri tanpa terpengaruh oleh pertimbangan politik atau jabatan. Menurutnya, langkah Kapolri beserta jajarannya dalam mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi pada kasus ini sudah sangat tepat. Prosesnya berjalan sesuai prosedur, memegang fakta, dan setia pada aturan hukum yang berlaku.

Razak menjelaskan bahwa tidak ada aturan wajib penyidikan harus meminta izin Presiden dalam mengusut korupsi yang dilakukan Febrie Adriansyah. Klaim seperti itu bertentangan dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan KUHAP 2025, penetapan tersangka adalah wewenang mutlak penyidik apabila terpenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, tanpa campur tangan pejabat politik.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 15/2025 telah menghapus hak imunitas jaksa. Oleh karena itu, pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap pejabat kejaksaan cukup berkoordinasi dengan Jaksa Agung, bukan presiden. Pernyataan soal “harus pamit” menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan hukum. Tidak ada pasal yang mewajibkan hal itu, kecuali untuk jabatan tertentu yang diatur secara khusus dalam undang-undang lain.

PP HIMMAH juga menilai proses hukum yang dijalankan Polri dan Kejagung telah berjalan profesional, transparan, dan didukung oleh bukti. Penetapan status tersangka tidak dilakukan secara sembarangan. Prosesnya melalui gelar perkara yang komprehensif, memeriksa 15 saksi dan 2 ahli independen sebelum akhirnya status ditingkatkan menjadi tersangka.

Razak menjelaskan bahwa jasa masa lalu tidak bisa menghapus kewajiban hukum. Apa pun prestasi yang pernah diraih, termasuk upaya menyelamatkan aset negara, tidak bisa dijadikan alasan untuk mengesampingkan proses hukum. Prinsip persamaan hukum di mata negara berlaku untuk semua orang tanpa memandang jabatan, kedudukan, atau jasa masa lalu.

PP HIMMAH meminta Hotman Paris tidak menciptakan narasi liar yang bisa memicu kesalahpahaman publik. Menurut Razak, pengungkapan kasus tiga megakorupsi dan TPPU ini sesuai dengan Asta Cita ke 7 Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah adalah langkah yang sah, berdasar bukti, dan sesuai prosedur.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *