Penguatan Pengawasan Kepatuhan Perpajakan Melalui KPD Berbasis Kewilayahan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui skema Kegiatan Pengumpulan Data (KPD) Berbasis Kewilayahan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan kelengkapan data perpajakan dengan melakukan pemutakhiran basis data berdasarkan aktivitas ekonomi, aset, serta keberadaan wajib pajak di wilayah tertentu.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam aturan tersebut, pelaksanaan KPD Berbasis Kewilayahan dilakukan oleh Account Representative (AR), pegawai DJP yang ditugaskan, atau Tim KPD yang diberikan surat perintah pengawasan dan surat tugas.
Pelaksanaan KPD Berbasis Kewilayahan
Pengumpulan data dilakukan terhadap informasi yang berkaitan dengan wajib pajak, seperti tempat tinggal, lokasi kegiatan usaha, hingga keberadaan harta di wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP). Proses ini mencakup pengumpulan data dan informasi atas subjek yang tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau harta wajib pajak berada di wilayah kerja KPP.
Pelaksanaan KPD dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara nonlapangan maupun lapangan. Untuk pengawasan nonlapangan, petugas memanfaatkan data dari media cetak, media elektronik, maupun sumber data lain yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk pengawasan lapangan, Account Representative maupun pegawai DJP yang ditugaskan dapat melakukan kunjungan dan penyisiran pada bidang, persil, unit, atau lokasi berdasarkan peta zona petugas pengawasan maupun penugasan wajib pajak. Tim KPD juga dapat melakukan penyisiran berdasarkan peta kerja yang telah disusun.
Selama pelaksanaan di lapangan, petugas dapat melakukan pengamatan terhadap aktivitas ekonomi untuk memperoleh data perpajakan. Selain itu, petugas juga dapat melakukan wawancara dengan wajib pajak maupun pihak terkait, melakukan geotagging terhadap lokasi objek, serta mengambil foto atau video sebagai dokumentasi.
Dokumentasi dan Tindak Lanjut
Objek yang dapat didokumentasikan meliputi dokumen perizinan, dokumen identitas, tempat kegiatan usaha, hingga kendaraan yang berada di lokasi. Dokumentasi tersebut dimaksudkan untuk mendukung pengumpulan data dan informasi perpajakan.
Dalam kondisi tertentu, Account Representative, pegawai DJP yang ditugaskan, maupun Tim KPD juga dapat mengajukan permintaan pelaksanaan pengamatan, kegiatan intelijen perpajakan, maupun penilaian untuk tujuan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil pengawasan berbasis wilayah tersebut tidak hanya digunakan untuk memperbarui basis data DJP. Apabila ditemukan kondisi yang memenuhi ketentuan, petugas juga dapat menindaklanjutinya melalui tindakan administrasi secara jabatan, seperti pemberian NPWP, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), perubahan data wajib pajak, pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), perubahan status wajib pajak, hingga pengusulan perubahan administrasi layanan dan fasilitas perpajakan.
Sistem Administrasi Pengawasan DJP
Seluruh data dan informasi yang diperoleh selama pelaksanaan KPD Berbasis Kewilayahan selanjutnya direkam ke dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP dan menjadi dasar tindak lanjut pengawasan perpajakan. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan nasional.










