Pemuda Muhammadiyah Minta Kasus Febrie Tak Terkait Prabowo


Pemuda Muhammadiyah Minta Proses Hukum Febrie Adriansyah Tidak Dikaitkan dengan Presiden

Sekretaris Jenderal Pemuda Muhammadiyah, Najih Prastiyo, menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus berjalan secara independen tanpa membangun narasi yang mengaitkan kepala negara. Ia menyampaikan pernyataan tersebut merespons pernyataan kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris, yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam kasus yang menjerat kliennya.

Najih menekankan bahwa pembelaan terhadap klien seharusnya dilakukan melalui argumentasi hukum, bukan dengan membangun narasi yang menghubungkan perkara pidana dengan presiden. Ia menilai bahwa tindakan seperti ini dapat menciptakan persepsi yang tidak tepat di masyarakat.

“Silakan menjalankan tugas sebagai kuasa hukum. Itu hak profesi advokat. Tetapi jangan membawa-bawa nama Presiden seolah-olah beliau harus ikut bertanggung jawab atau dilibatkan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Najih kepada wartawan.

Menurutnya, pernyataan yang mengaitkan status Febrie sebagai sosok yang dibanggakan presiden dengan penetapan tersangkanya berpotensi membangun persepsi bahwa presiden seharusnya melindungi orang yang sedang berhadapan dengan hukum. Ia menegaskan bahwa komitmen presiden terhadap pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap proses hukum yang independen.

Pentingnya Menghormati Kewenangan Penyidik Polri

Najih juga mengajak semua pihak untuk menghormati kewenangan penyidik Polri. Menurutnya, penetapan tersangka merupakan hasil proses hukum yang didasarkan pada alat bukti dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menilai bahwa keputusan penyidik tentu telah melalui mekanisme hukum yang sesuai.

“Keputusan penyidik tentu telah melalui mekanisme hukum. Karena itu, sudah semestinya semua pihak menghormati proses tersebut dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” katanya.

Ia menambahkan bahwa mengaitkan keputusan penyidik dengan presiden berpotensi menimbulkan kesan bahwa kewenangan institusi Polri, termasuk di bawah kepemimpinan Kapolri, tidak cukup independen dalam mengambil keputusan. Ia menilai bahwa narasi seperti ini kurang tepat karena dapat memunculkan persepsi bahwa penyidik tidak bekerja berdasarkan kewenangannya sendiri.

Mekanisme Hukum untuk Menguji Proses Penyidikan

Najih menegaskan bahwa jika pihak kuasa hukum menilai terdapat kekeliruan dalam proses penyidikan, tersedia mekanisme hukum untuk mengujinya. Ia menilai bahwa perdebatan sebaiknya difokuskan pada substansi hukum, bukan membangun opini di ruang publik.

“Hotman adalah advokat yang tentu memahami etika profesi. Kami berharap beliau cukup menjalankan perannya sebagai kuasa hukum secara bermartabat, proporsional, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tandas Najih.

Peran Hotman Paris dalam Kasus Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menuding bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak meminta izin ke Presiden Prabowo Subianto saat menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU di PT Asabri. Hal itu ia sampaikan saat menggelar konferensi pers usai mendampingi Febrie menjalani proses pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026) malam.

Hotman menegaskan bahwa Febrie merupakan sosok yang cukup diandalkan oleh kepala negara terutama terkait upaya penegakan hukum di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Menurutnya, Febrie memiliki andil besar dengan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 430 triliun melalui penegakkan hukum.

“Bayangin orang kebanggan presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama presiden,” ucapnya.

Terkait kasus hukum yang menjerat Febrie, Hotman pun menilai bahwa tuduhan yang selama ini dialamatkan terhadap kliennya tidak benar. Atas dasar itu, ia kemudian mengaku langsung bersedia mendampingi Febrie selama menjalani proses hukum tersebut. Bahkan, Hotman mengklaim tidak mengharapkan bayaran besar ketika ditunjuk menjadi kuasa hukum eks Jampidsus tersebut.

“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus, karena saya tahu dia tidak mungkin bayar saya mahal. Saya bayarannya super mahal di Indonesia. Bagi followers saya yang beranggapan ‘kok Hotman jadi begini’ silahkan, saya mengambil resiko itu,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *