Daerah  

Pemuda 19 Tahun Jual Sabu di Kampal Parigi Moutong


Operasi Polres Parigi Moutong: Pengungkapan Jaringan Narkoba di Kawasan Pesisir Sulawesi Tengah

Sebuah operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong mengungkapkan betapa masifnya peredaran narkotika di kawasan pesisir Sulawesi Tengah. Dalam operasi tersebut, seorang pemuda berusia 19 tahun, berinisial MA, ditangkap karena memiliki puluhan paket sabu siap edar di rumahnya di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi.

Operasi ini bukanlah tindakan mendadak. Awalnya, warga setempat merasa khawatir terhadap keberadaan orang-orang asing yang sering muncul dan pergi dari gang sempit di wilayah Kampal. Laporan-laporan ini, yang sebagian besar disampaikan secara diam-diam, menjadi dasar bagi tim penyelidik untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Petugas menyebut bahwa ada pola transaksi yang mencurigakan dan sudah lama mengganggu ketenangan warga.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa timnya telah memantau aktivitas mencurigakan di sekitar rumah MA selama beberapa waktu. Pemantauan dilakukan secara bergiliran, baik siang maupun malam, agar penggerebekan bisa dilakukan pada waktu yang tepat. “Kami melakukan tindakan setelah mendapatkan cukup bukti visual dan informasi lapangan,” ujar Tarigan.

Pada Senin sore, 17 November 2025, sekitar pukul 16.30 Wita, tim akhirnya melaksanakan operasi penangkapan. Dengan pendekatan yang diam-diam, petugas memasuki pekarangan rumah yang tampak sepi. Tanpa adanya perlawanan, MA berhasil diamankan saat sedang duduk di ruang tengah. Penggeledahan langsung menemukan barang bukti yang kuat mengarah pada keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Di dalam lipatan kasur, polisi menemukan 22 sachet sabu yang rapi dan terukur, dengan total berat sekitar 3,30 gram. Selain itu, ditemukan juga plastik bening kosong, alat hisap, potongan pipet, telepon genggam merek Tecno, serta kartu identitas. Barang-barang ini mengindikasikan bahwa rumah tersebut bukan hanya sebagai tempat penyimpanan, tetapi juga menjadi titik distribusi narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Ia menyebutkan nama pemasok yang beroperasi di Kelurahan Kayumalue, sebuah daerah yang dianggap sebagai “zona merah” peredaran narkotika skala kecil di pesisir Palu. Investigasi kini diperluas untuk melacak jaringan pemasok utama di balik pergerakan barang haram tersebut.

Meski jumlah sabu yang terbukti tidak terlalu besar, kasus ini menunjukkan adanya tren peredaran narkoba yang semakin melibatkan generasi muda. Di beberapa wilayah Sulawesi Tengah, polisi mencatat peningkatan penggunaan remaja sebagai kurir atau pengedar tingkat bawah, yang dimanfaatkan karena kondisi ekonomi dan kerentanan sosial.

MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengancamnya dengan hukuman belasan tahun penjara. Proses hukum kini sedang berjalan sambil polisi terus mengembangkan penyelidikan ke arah pemasok utama.

Polres Parigi Moutong menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus digencarkan, terutama di wilayah yang dianggap rawan. “Perang terhadap narkoba bukan hanya soal penangkapan, tetapi juga memutus mata rantai pasokan,” tegas IPTU Tarigan.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap aktif dalam memberikan informasi. Banyak kasus jaringan kecil seperti di Kampal terungkap berkat laporan warga. Dalam konteks ini, kolaborasi antara masyarakat dan aparat dianggap sebagai satu-satunya cara untuk menghadapi gelombang peredaran sabu yang terus mengincar kawasan-kawasan pinggiran di Sulawesi Tengah.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *