Pemda Siap Usulkan P3K PW Jadi PPPK Berkinerja


Pemda di Berbagai Daerah Siap Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

Beberapa pemerintah daerah di Indonesia kini sedang mempersiapkan langkah untuk mengusulkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas tenaga pendidik serta pegawai lainnya yang saat ini masih dalam status paruh waktu.

Kebijakan Pemkab Deli Serdang

Salah satu daerah yang berencana melakukan hal serupa adalah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menyampaikan komitmen pemkabnya dalam meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik. Salah satu insentif yang sedang disiapkan adalah melalui Perubahan APBD. Selain itu, alokasi formasi untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu juga sedang dipersiapkan secara bertahap sesuai kebutuhan dan hasil penilaian kinerja.

Asri Ludin Tambunan menekankan bahwa pengangkatan tersebut harus berbasis evaluasi kinerja. Ia juga meminta kepala sekolah agar bisa membimbing guru PPPK Paruh Waktu dengan baik, menjadikan mereka sebagai pemimpin yang berkualitas dan tidak stagnan. Selain itu, ia juga memperingatkan agar tidak ada pungutan apapun di sekolah.

Pemkot Malang dan Lombok Timur

Pemerintah Kota Malang di Jawa Timur juga telah menyatakan rencana untuk mengusulkan pengangkatan 109 PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu pada tahun ini. Pengusulan akan dilakukan sebelum September 2026, mengingat kontrak mereka berakhir pada masa tersebut. Usulan ini akan langsung dikirimkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, juga sedang berupaya untuk melakukan transisi PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Jumlah PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur mencapai 10.998 orang, yang merupakan salah satu terbesar di tingkat nasional. Bupati Haerul Warisin bersama Sekda HM Juaini Taofik melakukan konsultasi dengan BKN untuk memastikan proses alih status berjalan sesuai aturan.

Kriteria Pengangkatan PPPK

Meski kriteria pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu masih menunggu keputusan dari BKN, faktor usia disebut menjadi perhatian utama. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keadilan bagi pegawai yang telah lama bekerja. Bupati Lombok Timur menegaskan bahwa setelah kriteria ditetapkan, pengusulan akan dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai prinsip keadilan.

Mekanisme Pengusulan Alih Status

Mekanisme pengusulan alih status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026. Dalam peraturan ini, Pasal 24 menyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian kinerja.

Pasal 25 menjelaskan tahapan pengusulan, mulai dari pengajuan kebutuhan hingga penetapan pengangkatan sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses ini memerlukan koordinasi antara instansi pemerintah, KemenPAN-RB, dan BKN agar pengangkatan dapat dilakukan secara efisien dan transparan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para PPPK Paruh Waktu dapat memiliki status yang lebih stabil dan jelas, sehingga memberikan manfaat bagi mereka maupun masyarakat yang membutuhkan layanan publik.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *