Penangkapan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Bali
Seorang buruh proyek bangunan bernama Wahyudin (30) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar di daerah Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Ia terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor lintas daerah di wilayah Bali. Pelaku berasal dari Desa Karumbu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan dibekuk bersama barang bukti tiga unit sepeda motor hasil curian.
Wahyudin tidak bekerja sendirian dalam menjalankan aksinya. Ia didampingi rekan yang berinisial AK, yang saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO). Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan korban bernama I Kadek Santha Pratama (20). Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam berplat DK 6786 ZB saat menginap di rumah kos temannya di Jalan Terompong Gang Buaji, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, pada Rabu 6 Mei 2026 pagi.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang memarkir kendaraan tanpa mengunci stang. “Pelaku mengambil sepeda motor korban yang terparkir di halaman kos dalam keadaan tidak terkunci stang,” ujar Iptu Gede Adi, pada Minggu 26 Juli 2026.
Setelah menyasar motor yang tidak terkunci stang, pelaku membawa kabur kendaraan tersebut dengan cara didorong menggunakan kaki oleh rekannya. “Satu pelaku mengambil motor, lalu didorong oleh rekannya menggunakan kaki sampai ke tempat kerja mereka di daerah Tibubeneng,” kata dia.
Penyelidikan intensif yang dipimpin Kanit I Jatanras Iptu I Kadek Astawa Bagia akhirnya membuahkan hasil pada Kamis 23 Juli 2026 malam. Petugas mengendus keberadaan Wahyudin di lokasi proyek bangunan kawasan Tibubeneng dan langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah beraksi di tiga lokasi berbeda, yakni di Denpasar Timur, Tumbak Bayuh Mengwi Badung, dan Guwang Sukawati Gianyar. Selain modus dorong kaki, pelaku juga membekali diri dengan kunci leter L untuk merusak rumah kunci motor targetnya.
[DIGAMBAR-0]
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah beraksi di tiga TKP, yaitu Denpasar, Badung, dan Gianyar,” tutur Kasi Humas. Untuk mengelabuhi petugas dan menyamarkan identitas kendaraan hasil curian, pelaku sempat mengganti plat nomor asli dengan plat palsu, bahkan ada kendaraan yang plat nomornya dilepas total.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
* 1 unit Yamaha Nmax berplat palsu DK 2173 ZC
* 1 unit Honda Scoopy hitam berplat palsu DK 5175 AH
* 1 unit Honda Scoopy hitam-merah tanpa plat
* 1 buah kunci L beserta anak mata kuncinya
“Motif pelaku mencuri untuk dipakai sendiri dan rencananya akan dijual guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” bebernya.
Saat ini, Wahyudin beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar guna proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Tim Jatanras masih terus melakukan pengejaran terhadap AK yang kabur usai melancarkan aksinya.












