Menteri Nusron Wahid Laporkan Realisasi Anggaran ATR/BPN 2025


Laporan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025

Dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan laporan mengenai realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2025. Penyampaian laporan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 yang diajukan oleh Kementerian Keuangan ke Badan Anggaran DPR RI.

Realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN pada tahun 2025 mencapai 95,73 persen atau sekitar Rp6.128.365.417.558 dari total pagu sebesar Rp6.401.913.357.000. Hal ini disampaikan oleh Menteri Nusron dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta. Ia menjelaskan rincian pengelolaan anggaran yang telah dilakukan selama tahun anggaran 2025.

Kementerian ATR/BPN menerima tambahan anggaran sebesar Rp490,2 miliar, hibah dalam negeri sebesar Rp12,79 miliar, serta hibah luar negeri sebesar Rp22,60 miliar. Dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pada tahun 2025, Kementerian ATR/BPN juga mendapatkan relaksasi blokir anggaran dalam dua tahapan.

Anggaran tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan mendukung pelaksanaan program prioritas nasional di bidang layanan pertanahan dan tata ruang. Tahap pertama, sebesar Rp766,4 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai non-ASN yang beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahap kedua, sebesar Rp666,9 miliar digunakan untuk belanja pegawai calon ASN, program prioritas nasional, layanan pertahanan dan ruang, sarana prasarana, serta dukungan manajemen PNBP.

Setelah menerima laporan dari Menteri Nusron, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang lebih kuat. Ia menyarankan agar pengelolaan anggaran dilakukan berbasis kinerja yang berorientasi pada keluaran (output), hasil (outcome), dan dampak (impact) yang terukur.

Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian ATR/BPN menerapkan mekanisme check and balance guna mencegah terjadinya penyimpangan, temuan berulang, dan kerugian negara. Hal ini sangat penting terutama pada program prioritas nasional maupun program yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Pada rapat tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah juga turut mengikuti jalannya rapat secara daring.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *