Polemik Pelimpahan Perkara Dugaan Korupsi dan TPPU yang Menjerat Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Polemik terkait pelimpahan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung masih menjadi perhatian publik. Proses ini memicu debat mengenai mekanisme yang digunakan, khususnya setelah sejumlah pakar hukum menyampaikan kritik terhadap dasar prosedur yang digunakan dalam pelimpahan tersebut.
Sebelum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memberikan pandangan, kritik lebih dulu datang dari mantan penyidik Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan. Ia menilai bahwa mekanisme perpindahan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak dikenal dalam sistem yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, KUHAP hanya mengatur penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa untuk diteliti melalui tahap prapenuntutan, bukan memindahkan kewenangan penyidikan ke lembaga penegak hukum lainnya.
Jasman menjelaskan bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum. Tahapan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi jaksa untuk melimpahkan perkara ke pengadilan guna menjalani proses persidangan. Oleh karena itu, ia merasa tidak memahami pihak yang memiliki kewenangan untuk mengubah mekanisme yang selama ini diatur dalam KUHAP.
Ia juga memilih tidak berspekulasi mengenai siapa aktor di balik perubahan mekanisme tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa situasi tersebut merupakan hal yang tidak lazim dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Jasman menilai kepastian prosedur menjadi aspek penting agar setiap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia pun berharap pemerintah segera memberikan kejelasan terhadap polemik yang terus berkembang agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut juga penting untuk menjaga kredibilitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara besar. Jasman menilai Presiden memiliki peran untuk memastikan koordinasi antarlembaga penegak hukum kembali berjalan sesuai koridor hukum. “Presiden perlu memanggil Jaksa Agung dan Kapolri, lalu menertibkan persoalan ini agar mekanisme penegakan hukum kembali berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam acara Bola Liar dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (18/7.2026).
Pengalaman Abraham Samad dalam Konflik Kewenangan
Abraham Samad mengingat pengalaman ketika memimpin KPK saat terjadi konflik kewenangan antara KPK dan Polri dalam penanganan kasus Simulator SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas), yang dikenal publik sebagai konflik Cicak versus Buaya. Ia menceritakan, saat itu ketegangan memuncak ketika tim KPK melakukan penggeledahan. Sebagian lokasi berhasil digeledah, namun ada ruangan yang tidak dapat dimasuki karena tidak mendapat izin dari pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut memicu kegaduhan nasional hingga akhirnya almarhum Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menghubunginya. Kala itu kata Abraham, Sudi Silalahi mengundangnya menghadiri rapat di Istana bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kapolri Timur Pradopo, dan Jaksa Agung Basrief Arief untuk meredakan konflik yang berkembang. Abraham mengatakan dirinya menyetujui undangan tersebut karena tujuan pertemuan adalah mengembalikan situasi agar kembali kondusif.
Rapat berlangsung selama berjam-jam, dimulai sekitar pukul 10.30 hingga menjelang Magrib. Dalam forum itu terjadi perdebatan panjang antara dirinya sebagai Ketua KPK dengan Kapolri Timur Pradopo mengenai siapa yang berwenang menangani perkara Simulator SIM. KPK berprinsip kasus Simulator SIM harus ditangani oleh KPK, sementara pihak kepolisian juga menganggap lebih baik kepolisian ikut menangani penyidikannya.
Penjelasan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) berdalih status tersangka Febrie Adriansyah tidak gugur meski pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru atas tiga kasus korupsi yang menyeret eks Jampidsus tersebut. Seperti diketahui Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tiga kasus korupsi berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejagung.
“Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur yang penting kita terima dulu, kita pelajari,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (15/7/2026). Kendati demikian Anang tidak membantah ketika disinggung terkait peluang penetapan ulang Febrie sebagai tersangka menyusul diterbitkannya Sprindik baru ini. Sebab kata dia, dengan adanya Sprindik baru ini penyidik Kejagung nantinya akan mempelajari kembali kelengkapan berkas penyidikan serta barang bukti yang sebelumnya ditangani Polri atas perkara tersebut.
Terbitkan 3 Sprindik Baru
Kejagung telah menerbitkan Sprindik baru terkait kasus korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Adapun tiga Sprindik baru yang telah diterbitkan itu yakni Sprindik nomor 43 terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Krakatau Steel, Sprindik nomor 44 terkait kasus korupsi PLTU PLN dan Sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi di PT ASABRI. “Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Sprindik dan semenjak Sprindik telah diterbitkan maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih ke Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Kendati telah menerbitkan Sprindik baru atas tiga kasus korupsi itu, Anang memastikan pihaknya akan tetap melibatkan kepolisian dalam pengusutan perkara yang menjerat eks Jampidsus tersebut. Selain itu lanjut Anang, penyidik Kejagung juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mensupervisi penanganan tiga perkara korupsi itu. “Dan juga tentunya juga sesuai dengan yang kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR RI akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” jelasnya.










