MAFIA TANAH BERKUASA : BIRO BANTUAN DAMAR HADIR MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM SECARA PERCUMA ( PROBONO) BERSAMA DENGAN TEMAN-TEMAN PKL DARI UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA


Sidoarjo, 24 Oktober 2025­ – Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia ( BBH DAMAR Indonesia ) memberikan bantuan hukum secara gratis (pro bono) kepada korban penipuan jual beli perumahan di Perumahan Starflos Sidoarjo. Kasus ini terjadi karena adanya praktik penjualan rumah atau tanah yang tidak sah, di mana banyak warga menjadi korban akibat pembelian rumah fiktif atau tanah yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Bantuan hukum dari BBH DAMAR mencakup pendampingan dalam proses pengaduan, pengajuan gugatan, serta pendampingan di pengadilan. Tujuannya adalah agar korban dapat memperoleh hak atas rumah atau tanah yang dibeli, atau mendapatkan pengembalian uang jika transaksi tidak dapat dipenuhi.

Kasus mafia tanah di Perumahan Starflos Sidoarjo menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses terhadap layanan hukum yang memadai. Dengan bantuan lembaga seperti BBH DAMAR, korban dapat memperjuangkan haknya secara hukum tanpa harus membayar biaya tambahan.

Proses hukum dalam kasus ini melibatkan pelaporan ke pihak berwajib, pengajuan gugatan, serta pendampingan selama proses pengadilan. BBH DAMAR berperan sebagai pendamping hukum yang membantu korban memahami proses hukum dan memastikan hak-hak mereka dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua BBH Damar Indonesia, Dimas Yemaharu Alfarauq, S.H,. M.H. mengatakan bahwa “Pentingnya peran mahasiswa PKL dalam pendampingan hukum pro bono juga tercermin dari dampak sosial yang dihasilkan. Mereka tidak hanya membantu menyelesaikan kasus, tetapi juga menjadi agen perubahan yang menginspirasi masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan semangat muda dan komitmen tinggi, mahasiswa PKL membuktikan bahwa generasi muda bisa menjadi garda depan dalam membangun keadilan dan memperkuat sistem hukum Indonesia”.

 

Mahasiswa PKL, Debby Marina Siregar dan Muzammil, mengatakan bahwasanya kehadiran mahasiswa PKL dalam pendampingan hukum pro bono bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian penting dari gerakan keadilan sosial. Dengan semangat muda dan rasa kepedulian yang tinggi, mereka menjadi jembatan antara dunia akademik dan realitas sosial, membantu masyarakat yang membutuhkan akses hukum secara cuma-cuma.

Ikut serta dalam pendampingan hukum pro bono memberikan manfaat besar bagi mahasiswa PKL. Mereka tidak hanya memperoleh pengalaman praktis menangani kasus nyata, tetapi juga belajar langsung tentang dinamika sosial, nilai-nilai keadilan, dan empati terhadap sesama. Pengalaman ini membentuk karakter dan kompetensi calon advokat yang tidak hanya mahir secara teknis, tetapi juga memiliki sensitivitas sosial dan kepedulian terhadap hak-hak warga negara.

Dengan semangat sukarela dan rasa kepedulian yang tinggi, mahasiswa PKL membantu proses pendampingan hukum secara langsung. Mereka terlibat dalam penelusuran dokumen, hingga memberikan konsultasi hukum kepada korban. Setiap langkah yang mereka ambil bukan hanya untuk menambah pengalaman, tetapi juga untuk memperkuat keadilan bagi mereka yang tidak mampu.

Bagi para mahasiswa PKL, setiap kasus yang mereka tangani adalah pelajaran hidup yang tak ternilai. Mereka menyadari bahwa keadilan bukan hanya milik mereka yang punya uang, tetapi hak dasar setiap warga negara. Dengan semangat muda dan tekad kuat, mereka membuktikan bahwa generasi muda bisa menjadi agen perubahan dalam dunia hukum Indonesia


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *