Kritik terhadap Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI)
Pembentukan lembaga pendidikan kedinasan yang diberi nama Universitas Republik Indonesia (URI) tengah menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Hikmahanto Juwana. Ia menyoroti adanya ketidakjelasan dalam landasan hukum pendirian URI.
Menurut Prof. Hikmahanto, saat ini belum ada dasar hukum resmi yang mendukung pembentukan URI. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, Prof. Brian Yuliarto, sudah memberikan arahan atau tidak terkait dengan pembentukan lembaga tersebut.
URI sendiri merupakan lembaga pendidikan kedinasan yang dibentuk oleh pemerintah pada masa kepemimpinan Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto. Tujuan utamanya adalah untuk mempersiapkan calon pemimpin nasional, kepala daerah, dan pejabat BUMN. Model yang digunakan dalam URI mengadopsi sistem dari École Nationale d’Administration (ENA) di Prancis, yang melatih calon pejabat tinggi negara.
Jajaran pimpinan URI telah ditunjuk; Marsekal TNI (Purn.) Donny Ermawan Taufanto, M.D.S., M.S.P., dilantik oleh Prabowo di Istana Negara sebagai Gubernur URI. Sementara itu, Wakil Gubernur URI dijabat oleh Prof. Yos Sunitiyoso dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Prof. Hikmahanto mempertanyakan apakah Menteri Diktisaintek RI, Prof. Brian Yuliarto, telah memberikan masukan mengenai pendirian URI. Ia menegaskan pentingnya adanya landasan hukum bagi pendirian URI, karena Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum.
“Yang saya sayangkan tuh, kan kita punya Menteri Diktisaintek, sekarang beliau memberikan masukan yang benar, nggak? Beliau memberitahukan nggak, ‘Ini ada undang-undang, ada PP ini, harusnya seperti ini,’” kata Hikmahanto dalam sebuah podcast.
Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak menemukan landasan hukum pendirian URI saat melakukan pencarian di situs pencari Google. Menurutnya, hanya ada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/P Tahun 2026 tentang penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur URI, namun lembaga tersebut belum memiliki landasan hukum yang jelas.
Selain itu, Hikmahanto menyoroti penggunaan nomenklatur “Universitas” dalam nama URI. Ia menegaskan bahwa jika lembaga tersebut tidak diselenggarakan sebagai perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka penggunaan nomenklatur “universitas” patut dipertimbangkan kembali.
“Kalau memang bukan universitas, kenapa namanya universitas? Universitas itu ada rektor, mahasiswa, program studi, kurikulum, dan sistem pendidikan tinggi yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Sebagai solusi, ia menyarankan pemerintah menggunakan nomenklatur yang lebih mencerminkan fungsi lembaga apabila URI memang dirancang sebagai pusat pembinaan kepemimpinan nasional, bukan sebagai perguruan tinggi dalam pengertian UU Pendidikan Tinggi.
“
DPR Belum Pernah Bahas Pembentukan URI
Sebelumnya, pembentukan URI menuai sorotan setelah Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan bahwa Komisi X DPR RI belum pernah membahas pembentukan lembaga pendidikan baru tersebut. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan bahwa Komisi X DPR RI juga belum menerima penjelasan resmi mengenai dasar hukum, tugas, fungsi, maupun anggaran URI.
“Komisi X DPR RI hingga kini belum pernah membahas pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI), baik dalam rapat maupun agenda resmi,” ujar Lalu Hadrian kepada wartawan.
Menurut Lalu Hadrian, pemerintah perlu membuktikan urgensi pembentukan URI di tengah banyaknya perguruan tinggi negeri (PTN) dan lembaga kedinasan yang selama ini telah mencetak pemimpin bangsa. Dia juga meminta pemerintah memastikan kehadiran URI tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan institusi pendidikan yang sudah ada.
“Menurut kami, pemerintah wajib membuktikan nilai tambah URI di tengah banyaknya PTN dan lembaga kedinasan yang sudah mencetak pemimpin, serta menjamin tidak ada duplikasi peran,” ujar Lalu Hadrian.
Meski begitu, Lalu Hadrian memastikan Komisi X akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap rencana pembangunan 10 kampus URI dan penggunaan anggarannya apabila pembahasan resmi telah dimulai.
“Terkait rencana 10 URI dan pengawasan anggaran, kami tentu akan menjalankan fungsi tersebut secara akuntabel apabila pembahasan resmi telah berlangsung, namun saat ini kami masih menunggu keterangan dari pemerintah, mungkin pada saat Raker dengan Kemendiktisaintek masa sidang depan, agar kebijakan ini tidak menimbulkan pertanyaan dan polemik di masyarakat,” kata dia.












