KPK Sita Rp4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu Terkait Kasus Rejang Lebong


Penggeledahan KPK di Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Dalam operasi tersebut, KPK membawa sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Uang tunai yang diamankan ditemukan di rumah Noprisman, sesuai dengan keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta pada Minggu (26/7).

Selama pekan ini, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor dan rumah pihak swasta di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah di wilayah Bengkulu. Dari lokasi-lokasi tersebut, KPK menyita dokumen-dokumen penting serta barang bukti elektronik.

“Tujuan penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara,” jelas Budi Prasetyo.

Kasus Suap yang Menyeret Bupati Rejang Lebong

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan ini terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 10 Maret 2026, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap. Selanjutnya, pada 11 Maret 2026, lembaga antirasuah itu mengumumkan identitas seluruh tersangka. Berikut nama-namanya:

  • Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT)
  • Kepala Dinas PUPR, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP)
  • Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana
  • Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama
  • Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi

Kelima tersangka diduga terlibat dalam suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026. KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta uang imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada tiga pihak swasta tersebut.

Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR). Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut, namun hingga saat ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan.

Langkah KPK dalam Penyidikan Perkara

KPK terus memperluas penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta. Penggeledahan yang dilakukan tidak hanya terbatas pada rumah dan kantor pejabat, tetapi juga mencakup berbagai instansi dan perusahaan yang diduga terlibat dalam skema suap.

Proses penyidikan ini memerlukan kerja sama yang baik antara penyidik KPK dengan pihak-pihak terkait, termasuk lembaga penegak hukum dan instansi pemerintah. Dengan adanya penggeledahan dan penyitaan barang bukti, KPK berharap dapat mengungkap fakta-fakta terkini yang bisa menjadi dasar dalam proses hukum berikutnya.

Selain itu, KPK juga aktif dalam menginformasikan perkembangan kasus kepada publik. Meskipun tidak ada penambahan tersangka baru dalam waktu dekat, langkah-langkah yang diambil oleh lembaga antirasuah ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Tantangan dalam Penyidikan Korupsi

Penyidikan kasus korupsi seperti ini sering kali menghadapi berbagai tantangan, mulai dari penghilangan barang bukti hingga kesulitan dalam mengumpulkan informasi yang akurat. Namun, dengan pendekatan yang sistematis dan profesional, KPK berusaha meminimalkan risiko-risiko tersebut.

Dalam hal ini, penggeledahan yang dilakukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu merupakan langkah penting dalam mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Hal ini juga menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada kasus-kasus besar, tetapi juga pada isu-isu kecil yang bisa menjadi indikasi adanya praktik korupsi.

Dengan terus meningkatkan kapasitas dan efektivitas penyidikannya, KPK berharap dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi antirasuah di Indonesia.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *