Daerah  

KPK Perpanjang Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer


Perpanjangan Masa Penahanan Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau dikenal sebagai Noel. Perpanjangan ini dilakukan karena penyidik masih membutuhkan informasi lebih lanjut dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam perpanjangan yang kedua kali ini, masa tahanan akan berlangsung selama 30 hari, mulai tanggal 20 Oktober hingga 18 November. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Sabtu (18/10/2025). Ia menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan mencari keterangan dari para saksi. Selain itu, penyidik juga sedang menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang dalam proses penerbitan sertifikasi K3 tersebut.

Selama penyidikan, KPK menyita sebanyak 32 kendaraan yang terdiri dari roda empat dan roda dua dari para tersangka. Namun, Noel membantah bahwa kendaraan yang disita tidak ada satupun yang miliknya. Ia juga menyangkal bahwa dirinya pernah terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Noel menegaskan bahwa KPK tidak pernah menyebutkan bahwa dirinya terlibat dalam OTT, dan juga tidak pernah menyebutkan bahwa mobil yang disita adalah miliknya. Ia menilai bahwa ada pihak tertentu yang melakukan framing atau penggambaran negatif terhadap dirinya. Meskipun demikian, ia mengatakan akan menempuh jalur hukum, meski belum menjelaskan rincian langkah-langkah yang akan diambil.

Sebagai informasi tambahan, para tersangka diduga bekerja sama untuk meningkatkan harga penerbitan sertifikat K3 dari Rp275.000 menjadi Rp6 juta. KPK juga telah memindahkan 32 kendaraan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, para tersangka menggunakan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat K3. Dalam kasus ini, terdapat 10 tersangka yang ditetapkan, antara lain:

  • Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
  • Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
  • Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
  • Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
  • Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
  • Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  • Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
  • Supriadi selaku Koordinator
  • Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
  • Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *