Daerah  

KPK Perpanjang Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Selama 30 Hari


KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Perpanjangan ini berlaku selama 30 hari ke depan, hingga tanggal 18 November 2025.

Perpanjangan masa tahanan ini dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari Noel serta sejumlah saksi lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik terus mendalami kasus ini dengan menggali informasi dari para saksi.

Selain pemeriksaan saksi, KPK juga tengah melakukan investigasi terhadap aliran uang yang diduga terkait dengan proses penerbitan sertifikasi K3. Dalam proses penyidikan, penyidik juga mengamankan beberapa kendaraan mewah yang diduga terkait dengan kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Selain Noel, tersangka lainnya meliputi Irvan Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Anitasari Kusumawati, Subhan, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan sebesar Rp 81 miliar. Uang tersebut dibagikan kepada sejumlah pihak, dengan Irvan Bobby Mahendro sebagai penerima terbanyak, yaitu sebesar Rp 69 miliar. Sementara itu, Noel disebut menerima jatah sebesar Rp 3 miliar dan satu motor Ducati.

Dalam proses penyidikan, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti dari Noel, termasuk 4 ponsel dan 4 mobil mewah, seperti Alphard, Land Cruiser, BAIC, dan Mercedes.

Kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2019. Modus yang digunakan adalah memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 bagi pihak yang tidak membayar lebih. Biaya pengurusan yang seharusnya hanya Rp 275 ribu naik menjadi Rp 6 juta.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *