Daerah  

Konfirmasi Dugaan Pencemaran Lingkungan Di SPPG MBG Mindenrejo, Terhalang Oknum Mengaku Satpam


Blora : Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Desa Mindenrejo, Kecamatan Kradenan Blora, diduga kuat bersebelahan langsung dengan kandang sapi, kini menjadi sorotan aktifis pemerhati lingkungan.

Pasalnya, letak Dapur MBG tersebut, diduga merupakan pelanggaran serius dan bentuk pencemaran lingkungan.

Diketahui, kondisi ini melanggar regulasi teknis ketat dari Badan Gizi Nasional (BGN) serta undang-undang terkait perlindungan lingkungan hidup dan keamanan pangan.

Penempatan dapur umum MBG yang tidak sesuai standar, merupakan Pelanggaran Aturan Teknis Badan Gizi Nasional (BGN).

Hal ini tentu saja melanggar aturan terkait Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis ( MBG )

Secara substansi: BGN melarang keras Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG/Dapur MBG) dibangun berdekatan dengan kandang hewan.

Karena dikhawatirkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), hewan tersebut, menjadi sumber kontaminasi gangguan kesehatan, sehingga tidak menjamin mutu dan keamanan pangan.

Jarak Aman, Berdasarkan standar verifikasi kesehatan lingkungan, SPPG/Dapur MBG wajib berjarak minimal 10 meter dari sumber pencemaran lingkungan Seperti kandang ternak.
Hal ini untuk mencegah risiko kontaminasi bakteri atau kuman pada makanan.

Selain itu juga, adalah Pelanggaran UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena jika limbah, bau kotoran, atau lalat dari kandang sapi tersebut terbukti mengkontaminasi area dapur umum atau lingkungan sekitar, bisa dijerat dengan:Pasal 60 jo. Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH): dan diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 3 miliar.Pasal 98 ayat (1) UU PPLH.

Perihal ini, telah disampaikan oleh seorang oknum aktifis yang peduli lingkungan berinisial Muhadi, kepada Dici Wahyudi Penanggung Jawab ( Kepala) SPPG MBG yang berlokasi di Desa Mendenrejo Kecamatan Kradenan Blora Jawa Tengah, Sabtu, 1/08/2026.

Dici Wahyudi, pada saat itu, secara terbuka menerima masukan yang disampaikan Muhadi.

” Kami berterima kasih atas masukan dan kerja samanya, dari semua pihak, termasuk dari jenengan,” ucap Dici lembut.Sabtu, 01/08/2026.

Sayangnya, disaat percakapan sedang berlangsung, kemudian datang seorang oknum yang berinisial Kusnanto dan mengaku dirinya sebagai seorang oknum Satpam di lingkungan SPPG MBG.

Diduga Kusnanto, sepertinya kurang
senang atas kehadiran Muhadi ke lokasi SPPG MBG. Sehingga menegurnya dengan suara agak keras.

” Mbah, kedatangan jenengan ini atas undangan atau apa ?!! Kok bolak balik ke sini, dan mengambil gambar tanpa seijin kami?!” Tandasnya dengan suara lantang.

” Jenengan masuk ke sini, juga tanpa ijin dan mengambil gambar di sekeliling sini, maksudnya apa?!” Lanjutnya.

Mendadak suasana sempat jadi panas, sehingga pada saat itu, Awak Media yang menyaksikan kejadian itu, akhirnya ikut menengahi, agar ketegangan tidak berlangsung lama.

Sehingga pada akhirnya suasana bisa teratasi dan agak kondusif

Namun pertanyaannya, Kusnanto yang mengaku dirinya sebagai seorang oknum Satpam, herannya, tidak memakai seragam kedinasan, padahal pada saat itu adalah jam kerja.
Bahkan diduga yang bersangkutan hanya memakai kaos, sehingga sama sekali dirinta tidak mencerminkan adalah sebagai seorang security yang sedang bertugas di lingkungan Dapur SPPG MBG Desa Mindenrejo.

Seyokyanya, seorang Petugas Satuan Pengamanan ( Satpam ), merupakan kewajiban apabila saat bertugas berpakaian kedinasan Satpam.

Karena Satpam adalah seorang petugas yang resmi membantu kepolisian di bidang keamanan. Dan mendapat legalitas, seperti sudah dinyatakan lulus Diklat Gada Pratama.

Dapat ijazah ( Sertifikasi ) dan KTA (Kartu Tanda Anggota) resmi dari Polri.
Sementara seragam resmi serta KTA seharusnya tetap menempel dan tidak lepas dari dirinya saat bertugas.

Perlu diketahui, apabila seseorang yang mengaku dirinya Satpam, akan tetapi ternyata, diduga hanya sebagai penjaga biasa (Waker) jelas itu adalah perbuatan yang melawan hukum, atau merupakan perbuatan tindak pidana.

Hal itu, melanggar Pasal 378 KUHP (Tindak Pidana Penipuan) dan KUHP Pasal 228 KUHP (Tindak Pidana Memakai Jabatan Palsu) dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Sehingga tindakan oknum tersebut bisa dilaporkan ke pihak berwenang

Untuk mengetahui lebih lanjut dugaan tentang status sebenarnya perihal Kusnanto.
Awak Media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada Dici Wahyudi sebagai Kepala SPPG MBG setempat, lewat WhatsApp miliknya. Namun sampai berita ini diturunkan yang bersangkutan belum meresponsnya.

Penulis, editor dan Pewarta : Kang Ajas.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *