Surabaya mediaawas.com | Komite Sekolah Tugas Pokok dan Fungsinya adalah sebagai jembatan antara wali murid dan Sekolah.
Soal kejadian tidak menyenangkan yang di alami oleh Rd dari pihak sekolah dan tidak ada respon dari pihak SMKN 12 Surabaya terkait dana partisipasi dan dana sukarela yang dipersoalkan oleh Rd terkesan tidak mau menemuhinya. Ketua komite Sekolah yang baru menjabat beberapa bulan ini tidak tahu menahu soal ini.
Rd menemuhi Ketua Komite Sekolah di Kampus UNIPA Menanggal Surabaya hari Rabu 07/10/2026 beberapa hari yang lalu untuk mencari informasi terkait bukti dua kwitansi pemungutan dana di atas. Jumat, 09/10/2026
“Pak Dwi, apakah dana Sukarela dan Partisipasi ini (sambil menunjukan data), apakah di benarkan pihak sekolah memungut dana sukarela dan partisipasi kepada wali murid atau kepada siswa sekolah.? Apa ada aturan din kementerian Pendidikan.?” Tanya Rd
“Tidak di benarkan sama sekali apalagi ada nilai nominal yang di tetapkan?” Jawab Dwi Pras
“Lalu, apakah bisa dana ini saya minta kembali jika dari kementerian tidak ada peraturan seperti itu, sebab saat kami di sodorin formulir seolah-olah terkesan wajib untuk mengeluarkan biaya tambahan agar anak kami bisa sekolah di SMAN 12 Surabaya? ” Tanya Rd
“Soal kwitansi dari sekolah, saat itu saya belum menjabat Pak, saya baru menjabat tahun ini, itupun atas permintaan Kasek untuk membantu sekolah agar komite sekolahnya bisa berjalan dengan baik, padahal saya banyak kerjaan juga takutnya akan mengganggu kedua-duanya di pribadi saya, tetapi berhubung tidak ada yang lain saya mengiyakan saja karena permintaan kasek untuk bisa membantu sekolah bisa tetap berjalan dengan adanya komite sekolah?” Jawab Dwi Pras
“Soal bukti kwitansi dana Sukarela dan Partisipasi ini bisa ditanyakan langsung ke Kasek SMKN 12 Surabaya bersama Ketua Komite sekolah yang lama Pak” Imbuhnya
” Sehingga Bapak akan mendapatkan informasi yang jelas dan terang” tambahnya
” Saya sudah ke sekolah SMKN 12 Pak, malah di arahkan ke Pak Dwi, ternyata saya di lempar sana lempar sini seperti pimpong, jika seperti ini hasilnya saya akan ke atas saja entah kemana Ombudsman, komisi e atau ke kejati saja dalam minggu-minggu ini, kalau begitu Pak!” Tegas Rd
Sebab saya sudah 5 kali bolak-balik ke sekolah dan 2 kali di dinas pendidikan cabang pendidikan Provinsi Jatim Jagir Sidosermo tidak ada keputusan atau jawaban yang membuat saya legah” Tutupnya (RS) *












