mediaawas.com
, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizami Karsayuda menyebut jabatan anggota
DPRD
Tingkat I dan II akan diperpanjang setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 135/PUU-XXII/2024.
“Anggota DPRD satu-satunyacara itu dengan cara memperpanjang masa jabatan,” kata Rifqi melalui layanan pesan, Jumat (27/6).
Legislator dari Fraksi NasDem tersebut mengatakan bahwa putusan MK nomor 135 dapat memunculkan kekosongan jabatan di DPRD.
Sebab itu, kata Rifqi, peraturan di Indonesia tidak memiliki ketentuan untuk menempatkan pejabat sementara di legislatif.
Itu, lanjut dia, berbeda dengan kepala daerah yang bisa dijabat oleh pejabat sementara karena aturan sudah mengatur.
“Jika menurut pejabat gubernur, bupati, wali kota bisa menunjuk penjabat seperti yang kemarin,” kata Rifqi.
MK memutuskan memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah setelah muncul putusan bernomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perludem.
MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.
Menurut Rifqi, DPR akan segera membahas Revisi UU Pemilu setelah putusan MK nomor 135, misalnya terkait teknis pelaksanaan kontestasi politik.
“Salah satu misalnya pertanyaan teknisnya adalah bagaimana bisa melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional tahun 2029 misalnya. Secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada 2031,” kata dia.
(ast/jpnn)










