YOGYAKARTA – Tragedi ambruknya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi perhatian serius bagi Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag DIY akan segera mengadakan pertemuan dengan para pengasuh ponpes di wilayahnya. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk memastikan standar keamanan bangunan dan mendorong kehati-hatian dalam proses pembangunan di lingkungan pesantren.
Menurut Aidi Johansyah, Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag DIY, langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar insiden serupa tidak terjadi di Yogyakarta. Wilayah ini memiliki 461 ponpes dengan total sekitar 60 ribu santri. “Kami akan mengimbau kepada para pengasuh pondok pesantren untuk lebih berhati-hati dalam membuat bangunan, terutama karena jumlah anak-anak santri yang banyak,” ujarnya saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (2/10).
Secara umum, kondisi bangunan ponpes di DIY dinilai relatif aman karena mayoritas tidak bertingkat tinggi dan sebagian besar dibangun dengan bantuan pemerintah yang sesuai standar. Namun, Kemenag DIY tetap akan mengevaluasi dan menyoroti pembangunan ponpes yang dilakukan secara mandiri.
Aidi menegaskan bahwa meskipun pembangunan swadaya diperbolehkan, pengelola harus tetap melibatkan tenaga ahli seperti arsitek atau insinyur sipil untuk memastikan kekuatan struktur bangunan. “Swadaya boleh, tetapi harapannya mereka melibatkan para ahli yang memang mengetahui kekuatan struktur bangunan. Jangan dikerjakan asal-asalan,” katanya.
Selain itu, karena Yogyakarta merupakan wilayah rawan gempa, setiap bangunan pondok pesantren diwajibkan memperhatikan struktur tahan gempa. Hal ini menjadi salah satu fokus utama dalam peningkatan keselamatan bangunan.
Belum Ada Standar Kapasitas Kamar
Aidi juga mengakui bahwa hingga saat ini belum ada standar khusus dari Kemenag terkait kapasitas hunian asrama atau kuota santri per kamar. Pihaknya hanya bisa mengimbau agar pengelola ponpes tidak memaksakan daya tampung secara berlebihan. “Kalau untuk kelas ada ketentuan maksimal 30 santri per rombongan belajar, tetapi kalau kamar belum ada standar, hanya imbauan jangan sampai penuh sekali,” ucapnya.
Langkah Kemenag DIY ini sejalan dengan pernyataan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang menyebut tragedi di Sidoarjo menjadi pembelajaran penting. Kemenag pusat akan merumuskan kebijakan khusus agar pembangunan ponpes dan madrasah di seluruh Indonesia mengindahkan aturan konstruksi yang berlaku.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Kemenag DIY
-
Pertemuan dengan Pengasuh Ponpes
Kemenag DIY akan mengadakan pertemuan dengan para pengasuh ponpes untuk membahas standar keamanan bangunan dan cara membangun dengan hati-hati. -
Evaluasi Pembangunan Mandiri
Meski pembangunan swadaya diperbolehkan, Kemenag tetap akan mengevaluasi proyek tersebut dan menyarankan penggunaan tenaga ahli. -
Peningkatan Keselamatan Gempa
Semua bangunan ponpes diwajibkan memperhatikan struktur tahan gempa, mengingat Yogyakarta termasuk daerah rawan gempa. -
Imbauan untuk Menghindari Overload
Kemenag DIY mengimbau pengelola ponpes agar tidak memaksakan daya tampung kamar santri secara berlebihan.
Tantangan dalam Pembangunan Ponpes
-
Kurangnya Standar Spesifik
Hingga saat ini, belum ada standar khusus untuk kapasitas kamar santri. Kemenag hanya memberikan imbauan agar tidak terlalu penuh. -
Perlu Kolaborasi dengan Ahli
Pembangunan ponpes yang mandiri membutuhkan keterlibatan arsitek atau insinyur untuk memastikan kekuatan struktur bangunan. -
Tantangan dalam Penyesuaian dengan Aturan Konstruksi
Kemenag pusat akan merumuskan kebijakan khusus agar semua pembangunan ponpes dan madrasah di Indonesia mengikuti aturan konstruksi yang berlaku.
Dengan langkah-langkah ini, Kemenag DIY berharap dapat mencegah terulangnya tragedi serupa dan meningkatkan keselamatan serta kenyamanan bagi santri di seluruh wilayah Yogyakarta.
