mediaawas.com
– Dalam dunia penerbangan, keselamatan dan keamanan penumpang merupakan prioritas utama.
Salah satu ancaman serius yang sangat dilarang untuk dijadikan bahan lelucon adalah ancaman bom.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat melalui kampanye edukatif bahwa bom bukanlah bahan candaan.
Kampanye ini dapat ditemukan di bandara-bandara Indonesia yang melarang penumpang menjadikan ancaman bom sebagai bahan candaan atau lelucon.
Peringatan tentang “Bom Bukan Candaan!!!” ini
mediaawas.com
ditemukan di Bandara Abdul Rachman Saleh, Malang, 23 Mei 2025.
Bercanda tentang bom di pesawat bisa berujung dipenjara
Menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara maupun di pesawat udara merupakan tindakan pidana.
Larangan ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 437.
Based on Article 437 of Law No. 1 of 2009, the following are forms of violations and their sanctions:
Menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun.
Jika informasi palsu tersebut menyebabkan kecelakaan atau kerugian harta benda, pelaku dipidana paling lama 8 tahun.
Jika mengakibatkan kematian seseorang, maka pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Mengapa lelucon bom di pesawat dianggap serius?
Ancaman atau lelucon tentang bom tidak hanya menyebabkan kepanikan, tetapi juga dapat mengganggu jadwal penerbangan, memicu evakuasi darurat, serta melibatkan aparat keamanan secara besar-besaran.
Hal ini juga berdampak pada kenyamanan dan keselamatan seluruh penumpang dan kru pesawat.
Kampanye “Bom Bukan Candaan!!!” bertujuan mengedukasi masyarakat bahwa gurauan terkait bom, meskipun tanpa niat jahat, tetap dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan keselamatan publik.
Jangan pernah bercanda tentang bom di bandara atau di dalam pesawat. Keselamatan penerbangan adalah tanggung jawab bersama.












