bali.
DENPASAR – Layanan Samsat Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Juli 2026. Masyarakat Bali, atau yang dikenal sebagai Semeton Bali, dapat mengunjungi sejumlah titik layanan Samsat Keliling yang disediakan untuk memperpanjang dokumen kendaraan milik para wajib pajak.
Tujuan dari layanan ini adalah untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Layanan Samsat Keliling kali ini hadir di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Bali pada hari Senin (209/7).
Berikut adalah daftar lokasi dan waktu layanan Samsat Keliling di beberapa wilayah Bali:
Lokasi dan Waktu Layanan Samsat Keliling
-
Kota Denpasar
Layanan Samsat Keliling hadir di Terminal Tegal mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA. -
Kabupaten Gianyar
Layanan Samsat Keliling berada di areal parkir Kantor Desa Peliatan, Ubud, mulai pukul 16.00 WITA sampai dengan 19.00 WITA. -
Kabupaten Jembrana
Layanan Samsat Keliling hadir di Lapangan Pergung mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA. -
Desa Sudaji, Sawan
Layanan Samsat Keliling berlangsung di lokasi tersebut mulai pukul 07.00 WITA sampai dengan 09.00 WITA. -
Kabupaten Karangasem
Layanan Samsat Keliling hadir di Polsek Sidemen mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.
Persyaratan untuk Memperpanjang STNK
Untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui layanan Samsat Keliling, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- KTP asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- Notice pajak.
- Kendaraan atas nama sendiri.
Khusus untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun, masyarakat harus mengunjungi Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota.
Biaya Perpanjangan STNK
Biaya yang diperlukan untuk memperpanjang STNK kendaraan bergantung pada jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk mengecek informasi lebih lanjut terkait biaya yang diperlukan sesuai dengan jenis kendaraan mereka.
Layanan Samsat Keliling ini menjadi solusi yang nyaman bagi masyarakat yang ingin memperpanjang dokumen kendaraannya tanpa harus datang ke kantor Samsat utama. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot melakukan perjalanan jauh dan bisa langsung mengurus keperluan pajak kendaraannya di lokasi yang dekat dengan tempat tinggal mereka.












