Peran Advokat dan Kepentingan Proses Hukum yang Independen
Sekretaris Jenderal Pemuda Muhammadiyah, Najih Prastiyo, memberikan peringatan terkait tindakan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Ia menilai bahwa advokat tersebut sebaiknya tidak menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam membela mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Najih, setiap advokat memiliki hak untuk memberikan pendampingan hukum kepada siapa pun. Namun, pembelaan terhadap klien harus dilakukan melalui argumentasi hukum yang kuat, bukan dengan membangun narasi yang menghubungkan perkara pidana dengan presiden.
“Silakan menjalankan tugas sebagai kuasa hukum. Itu hak profesi advokat. Tetapi jangan membawa-bawa nama Presiden seolah-olah beliau harus ikut bertanggung jawab atau dilibatkan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Najih melalui keterangan tertulis.
Najih menilai bahwa pernyataan Hotman yang mengaitkan status Febrie sebagai sosok yang dibanggakan Presiden berpotensi membangun persepsi bahwa Presiden seharusnya melindungi orang yang sedang berhadapan dengan hukum. Hal ini dinilai tidak tepat, karena justru komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap proses hukum yang independen.
Menghormati Kewenangan Penyidik Polri
Selain itu, Najih juga mengajak semua pihak untuk menghormati kewenangan penyidik Polri. Menurutnya, penetapan tersangka merupakan hasil dari proses hukum yang didasarkan pada alat bukti dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Keputusan penyidik tentu telah melalui mekanisme hukum. Karena itu, sudah semestinya semua pihak menghormati proses tersebut dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” tambahnya.
Najih menilai bahwa pengaitan keputusan penyidik dengan Presiden berpotensi menimbulkan kesan bahwa kewenangan institusi Polri, termasuk di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tidak cukup independen dalam mengambil keputusan.
“Narasi seperti itu kurang tepat karena dapat memunculkan persepsi bahwa penyidik tidak bekerja berdasarkan kewenangannya sendiri. Padahal, negara hukum menempatkan setiap institusi bekerja sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” ucap Najih.
Mekanisme Hukum untuk Menguji Proses Penyidikan
Pihaknya menyampaikan bahwa apabila pihak kuasa hukum menilai terdapat kekeliruan dalam proses penyidikan, tersedia mekanisme hukum untuk mengujinya. Karena itu, perdebatan sebaiknya difokuskan pada substansi hukum, bukan membangun opini di ruang publik.
“Hotman adalah advokat yang tentu memahami etika profesi. Kami berharap beliau cukup menjalankan perannya sebagai kuasa hukum secara bermartabat, proporsional, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Najih.












