mediaawas.com
Pengacara Hotman Paris yang merupakan lawan dari pengacara Razman Arif Nasution menyampaikan kabar terbaru mengenai perkembangan laporan polisi yang dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hotman mengatakan, laporan PN Jakarta Utara terhadap Razman Arif Nasution dkk terkait perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan badan hukum, dan membuat keributan di ruang sidang, sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman dkk sudah naik sidik,” kata Hotman Paris dalam unggahannya di Instagram.
Pria yang sering memamerkan kemewahan mengetahui hal tersebut karena menerima undangan dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri untuk dirinya kembali dimintai keterangan sebagai saksi.
“Artinya dalam waktu dekat akan ada tersangka. Memang sudah waktunya hukum harus tegas dan marwah pengadilan harus kita pertahankan karena wibawa itu sangat perlu,” kata Hotman Paris.
Hotman menilai, apa yang dilakukan Razman dkk di dalam persidangan pada tanggal 6 Februari 2025 membuat kegaduhan dan berkata kurang pantas, sudah sangat kelewat batas. “Razman Nasution dan kawan-kawan berteriak dengan mengatakan koruptor di depan hakim dan dilakukan secara live di TikTok,” paparnya.
Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Maryono melaporkan pengacara Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri, Selasa, 11 Februari 2025, buntut adanya kericuhan yang sempat terjadi di ruang sidang pada 6 Februari 2025. Razman dkk dilaporkan dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan badan hukum, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh.
“Lembaga memutuskan melaporkan tindakan yang terjadi pada Kamis 6 Februari 2025. Ini adalah sikap yang kami ambil atas nama lembaga,” ujar Maryono kala itu.












