Kecaman DPR terhadap Tindakan Kekerasan oleh Pihak Keamanan PT TPL
Anggota DPR RI, Martin Manurung, menyampaikan kecaman terhadap tindakan kekerasan yang diduga dilakukan pihak keamanan PT Toba Pulp Lestari (TPL) terhadap masyarakat Nagori Sihaporas, di Kabupaten Simalungun. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (22/9/2025), dan mengakibatkan puluhan warga luka-luka.
Martin mendapat informasi tentang kejadian ini dari mantan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan. Setelah memverifikasi informasi tersebut, ia segera melaporkannya kepada Kapolda Sumatera Utara. Menurutnya, Kapolda langsung merespons dengan menunjukkan kesediaan untuk menangani kasus ini.
“Saya diberitahu oleh Pak Abdon Nababan dan informasi tersebut sudah saya sampaikan kepada Kapolda Sumut,” ujar Martin dalam sebuah rapat di Badan Legislasi DPR RI, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa Kapolda memberi respons positif, dengan menyatakan bahwa Kapolres Simalungun telah turun ke lokasi untuk melakukan penanganan.
Martin mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh petugas keamanan perusahaan. Ia menilai bahwa tindakan tersebut harus ditindaklanjuti secara tegas dan adil. Menurutnya, ada indikasi bahwa petugas menggunakan senjata tajam, alat stik listrik, dan tongkat kayu untuk mengintimidasi masyarakat.
Desakan untuk Perlindungan Masyarakat Adat
Koordinator Divisi Bantuan Hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Nurleli Sihotang, juga mengutuk keras tindakan brutal yang dilakukan oleh pekerja PT TPL. Bakumsu meminta kepolisian untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat adat serta menindak tegas para pelaku kekerasan.
Menurut Nurleli, kekerasan yang dialami oleh anggota komunitas Masyarakat Adat Sihaporas adalah bukti nyata kelalaian negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat (2), jelas mengatur bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta hak-hak tradisionalnya.
Daftar Korban Luka-Luka
Berdasarkan catatan warga, sedikitnya 33 orang menjadi korban luka-luka akibat kejadian tersebut. Dari jumlah tersebut, 18 perempuan dan 15 laki-laki mengalami cedera. Lima perempuan mengalami luka parah di bagian kepala, mulut, dan tubuh. Seorang anak penyandang disabilitas juga dilaporkan dipukul di bagian kepala.
Dari total korban, sepuluh orang mengalami luka serius, sementara 26 lainnya mengalami luka memar dan lebam. Berikut daftar lengkap korban:
- Delima Silalahi (34)
- Tiodor Situngkir (65)
- Royan Siahaan (23)
- Paulus Siahaan (55)
- Giofani Ambarita (29)
- Herman Siahaan (44)
- Harnodita Simanullang (43)
- Magdalena Ambarita (53)
- Mesriati Sinaga (47)
- Lika Silitongan (37)
- Anak Dimas Ambarita (17)
- Feni Siregar (23)
- Edy Ambarita (57)
- Anita Simanjuntak (44)
- Raulina Hutabalian (45)
- Melpa Simanjuntak (47)
- Bangkit Mangaai Ambarita (45)
- Mesdianto (47)
- Amina Siahaan (36)
- Putri Ambarita (25)
- Lamhot Ambarita (42)
- Dohar Ambarita (20)
- Thomson Ambarita (46)
- Kristina Pasaribu (29)
- Rida Sidabutar (36)
- Johannes Siahaan (25)
- Rolek Ambarita (47)
- Frengky Harianja (37)
- Moral Siahaan (28)
- Delima Sinaga (56)
- Saul Ambarita (63)
- Sabar Ambarita (50)
- Nurinda Napitu (38)
Hingga saat ini, masyarakat adat Sihaporas masih bertahan di Buttu Pangaturan. Warga mengaku takut akan adanya penyerangan susulan karena rombongan pekerja PT TPL masih terlihat berkumpul di sekitar lokasi.
Konflik yang Terus Berulang
Konflik antara PT TPL dengan komunitas adat di Simalungun tidak hanya terjadi sekali. Selain dengan masyarakat adat Lamtoras, perusahaan bubur kertas itu juga pernah berkonflik dengan Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun pada tahun 2024.
Komisioner Komnas HAM RI, Saurlin P Siagian, menyatakan bahwa saat ini Komnas HAM sedang bekerja menuntaskan akar konflik tanah adat di Simalungun dengan PT TPL. Perusahaan ini diberikan izin pengelolaan hutan oleh pemerintah RI.




